Beranda politik DPRD Kutim Mendesak, Regulasi Ketenagakerjaan Wajib Segera Hadir di Kutim

Mendesak, Regulasi Ketenagakerjaan Wajib Segera Hadir di Kutim

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Melindungi dan menjamin hak kesejahteraan buruh melalui sebuah regulasi hukum, memang menjadi kewajiban pemerintah. Pemerintah, baik pusat ataupun daerah wajib menghadirkan sebuah regulasi yang mengatur semua hal yang terkait masalah ketenagakerjaan. Karenanya, anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi C, Siang Geah mendesak kepada pemerintah Kutim untuk segera menghadirkan dan memberlakukan regulasi terkait ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Kutim, Siang Geah saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat buruh, Senin (3/5/2021), di Ruang Hearing, Sekretriat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.

“Buruh ini merupakan potensi sumber pendapatan daerah. Sehingga pemerintah harus memaksimalkan dalam pemanfaatan serta perlindungannya mereka. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kutim semakin menurun. Jika pemerintah melakukan kerja sama dengan buruh pasti akan mendatangkan pendapatan,” ujar Siang Geah, saat memberi tanggapan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat buruh, Senin (3/5/2021), di Ruang Hearing, Sekretriat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.

Lanjut politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, namun hal itu kembali lagi terhadap kebijakan yang ditetapkan dan diberlakukan dari Pemkab Kutim sendiri. Dirinya mengharap pemerintah dapat memperhatikan buruh lebih dalam lagi, melalui regulasi atau kebijakan yang akan diterapkan dikemudian hari.

“Misalnya ada perusahaan perkebunan sawit yang membawa buruhnya dari luar daerah. Kemudian buruh tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tersebut. Lalu buruh ini mengeluh kepada Pemkab Kutim, padahal identitas buruh tersebut tidak ada atau bahkan tidak memiliki identitas kependudukan Kutim,” jelasnya.

Tentu kondisi yang kerap dialami ini, menyebabkan Pemkab Kutim hanya mendapat masalahnya saja. Padahal buruh tersebut bukan buruh lokal, namun saat di PHK mengadu ke pemerintah Kutim. Seperti inilah regulasi yang seharusnya ditetapkan untuk menjawab persoalan yang muncul di bidang ketenaga kerjaan. Untuk itu, Siang meminta kepada pemerintah dan buruh bekerja sama dalam pembentukan regulasi atau peraturan daerah (perda) inisiatif ketenagakerjaan tersebut.

“Jangan sampai perusahaan ini mendatangkan buruh luar daerah apalagi tanpa memiliki identitas. Hal ini dapat memicu penambahan angka kemiskinan di Kutim,” tutup Siang.(Advetorial/Admin)