Beranda hukum Menjada dan Terhimpit Ekonomi, TK Nekad Jual Sabu

Menjada dan Terhimpit Ekonomi, TK Nekad Jual Sabu

0

Loading

SANGATTA (27/4-2017)
TK (44) hanya terdiam dan sesekali megusap air mata ketika berhadapan dengan tim pemeriksa Satresnarkoba Polres Kutim. Ia kini harus mendekam lama di balik jeruji, karena tertangkap memiliki sabu sebanyak 9 poket seberat 7 gram.
Wanita asal Pulau Jawa ini mengaku nyesal berdagang sabu, karena kebutuhan ekonomi. “Aku nyesal, kasihan keluargaku,” kata TK disela-sela pemeriksaan yang ia jalani di Polres Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, menerangkan TK yang tingga di Gang Rawa Jalan Dayung Sangatta Utara, terendus sebagai pengedar obat terlarang. “Ia diamankan di kosnya, Selasa lalu dengan barang bukti tujuh gram sabu,” terang kapolres.
Selain mengamankan 9 poket sabu, tim Opsnal Polres Kutim juga mengamankan 4 unit HP, uang sebanyak Rp550 ribu,serta timbangan digital. “TK diincar sejak Desember tahun lalu, Namun saat ditangkap ditemukan tiga poket sabu yang di simpan kaleng minuman suplemen, selain itu uang Rp 550 ribu yang diakui hasil penjualan sabu,” timpal Iptu SAbdul Rauf.
Dari pemeriksaan awal, ujar Abdul Rauf, diketahui TK juga menyimpan sabu di sebuah perumahan G House. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 poket sabu yang disimpan di mainan anak, selain itu timbangan digital dan plastik. “Aku baru menjalani, sekitar tiga bulan karena butuh uang,” aku TK yang mengaku statusnya janda kerap kesulitan ekonomi termasuk untuk bayar kos dan makan.
Meski melas karena ingat keluarga, TK kini diamankan dengan sangkaan melanggar 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 ttng Narkotika ancaman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau mati.(SK11/SK13)