Beranda hukum Meski Berhasil Membesarkan PPP di Kutim, DPP Pecat EUF

Meski Berhasil Membesarkan PPP di Kutim, DPP Pecat EUF

0

Loading

SANGATTA (8/7-2020)

            Meski berhasil membesarkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kutim hingga meraih 9 kursi di DPRD, namun jasa EUF – akhirnya karir politik istri Bupati Is, kandas. Ia kini telah diberhentikan sebagai Ketua DPC PPP oleh DPP PPP beberapa hari setelah ia meringkuk di rutan KPK Jakarta.

            Seiring lengsernya EUF, kini kader PPP di Kutim disibukan dengan menentukan siapa yang menggantikan EUF tentu dengan segala resikonya. Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, pada rapat yang digelar di Sekretariat DPC PPP Jalan IA Moeis Sangatta Utara, Selasa (7/7) belum menemukan hasil siapa Ketua DPC PPP Kutim. “Ada beberapa nama yang diusulkan yakni Hasbullah Yusuf, Uce Prasetyo dan Ismuan Sirna namun tidak ada kesepakatan siapa yang pas menggantikan EUF sehingga penentuan diserahkan ke DPW PPP Kaltim dan DPP PPP,” terang sumber media ini.

            Disebutkan, dalam rapat yang diikuti semua pengurus kecamatan serta pengurus DPC PPP Kutim ini, disepakati kader PPP Kutim akan meneriman apapun keputusan DPW dan DPP PPP yang akan segera menggelar rapat lanjutan.

            Sekedar diketahui,  DPP PPP langsung EUF  sebagai Ketua DPC PPP Kutim, dengan harapan istri Bupati Is fokus menghadapi kasus gratifikasi di KPK. Wasekjen PPP Achmad Baidowi menerangkan DPP PPP  menghormati proses hukum di KPK. “Sesuai AD/ART PPP kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya, agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkracht,” ujar Baidowi.

            Meski menyatakan partainya mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, ditegaskan  perbuatan EUF  hingga ditangkap KPK merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PPP.

Namun, kata Baidowi, Ketua DPRD Kutim ini  memiliki hak untuk membela diri yakni ada hak  untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Apa yang dilakukan EUF merupakan tanggung jawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP,” tegasnya.

PPP,sebut Baidowi, tersu menerus  menginstruksikan kadernya untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).  Dikatakan, dalam setiap kesempatan selalu diingatkan terlebih yang memangku jabatan politis baik sebagai kepala daerah maupun anggota DPRD agar tidak KKN. “Bahkan di PPP ketika dilakukan Bimtek  selalu ada materi antikorupsi dari KPK,” bebernya.(Tim Suara Kutim)