Beranda hukum Meski Kecil, Tetap Untung Cuman Mutu Kerjaannya Yang Diragukan

Meski Kecil, Tetap Untung Cuman Mutu Kerjaannya Yang Diragukan

0
Kondisi SD 01 Kaliorang yang rusak belum diperbaiki baik oleh Pemkab Kutim maupun bantuan perusahaan yang berada disampingnya.

Loading

SANGATTA (15/10-2020)

                Pengakuan Abhie Erfil Habibi – salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam kasus penyuapan oleh DA, membuka tabir baru. Pasalnya dari 421 paket proyek yang ada di Diknas Kutim pada tahun 2020, semua dikerjakan DA.

Kondisi SD 012 Sangatta Utara di Jalan Kenyamukan Sangatta Utara.

                “Kok bisa, paket proyek yang begitu banyak bisa dikerjakan satu orang saja meski perusahaan yang digunakan berbeda-beda,” terang seorang pria yang mengaku bernama Surya (48).

                Ketika ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Abi  yang masih berstatus TK2D menyebutkan akan perannya sebagai staf PPTK. Tak heran, Abi mengetahui kalau semua proyek ditangani DA yang kini tersandung pekara gratifikasi.

                Sepengetahuan Surya, paket proyek yang ada di Diknas Kutim selain pembangunan gedung, biasanya ada proyek  Ruang Kelas Baru (RKB), pengadaan meubeler serta rehabilitasi. “Kalau paketnya kecil-kecil seperti Rp120 juta, memungkinkan terserap semua anggaran yang ada namun yang perlu dipertanyakan proyek apa dengan angka Rp120 juta jangan – jangan beli meja sebanyak 10O unit dengan harga Rp1,2 juta per unitnya tapi apa memang ada meja belajar seharga itu,” ungkap Surya seraya menambahkan umumnya meja belajar untuk anak SD kecil dan dibuat dengan bahan kayu.

                Dalam kacamatanya, Surya menduga paket yang kini menjadi perhatian KPK dan PN Tipikor Samarinda, sengaja dipecah-pecah paketnya sehingga bisa penunjukan langsung. Iapun menduga, ada kemungkinan pihak kontraktor yang dipinjam perusahaanya mendapat fee 10 persen dari kontrak. “Pinjam bendera (perusahaan,red) sudah biasa di Kutim, bagi perusaan yang enggan ikut mengerjakan cukup mendapat fee sepuluh persen sudah  lumayan apalagi sampai punya 5 perusahaan,” bebernya seraya tertawa lepas seraya mengakui  pernah melakukan.

                Ditanya apakah dari paket yang tergolong kecil ini perusahaan untung, Surya membenarkan tetap untung meski harus menyisihkan keuntungannya untuk hal-hal non teknis proyek. “Kalau idealis n pelit, nggak bakalan dapat proyek. Hanya saja, kasihan mutu kerjaannya yang diragukan,” ungkapnya.

                Abi – saat dicerca beragam pertanyaan, Abi memang tidak menyebutkan pekerjaan apa yang dikerjakan DA. Hanya saja, ia sempat meralat keterangan awalnya bahwa yang dikerjakan DA sebanyak 407 paket menjadi 421 paket.

                Dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda yang terdiri  Agung Sulistiyono – Wakil Ketua PN Samarinda sebagai ketua majelis dengan anggota  Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, Abi  menjelaskan semua dokumen proyek ia mengejerkan. “Semua beda-beda nilainya, kami mengetahui jika semua proyek adalah DA karena DA yang membawa daftar paket yang sama dengan DPA,” ujar Abi dengan menambahkan nilai DPA Rp45 M.

                Disinggung peran PPK yakni Mundzir dan Supratman, disebutkan tidak banyak kecuali menandatangani kontrak yang ia serahkan serta sesekali meninjau proyek. Keterangan Abi ini  dibenarkan Mundzir dan Supratman yang di lingkungan Diknas Kutim, merupakan pejabat sehingga diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Semua proses proyek diserahkan kepada Habibi, mulai memeriksa berkas kontraktor, membuat HPS serta kontrak hingga menyampaikan berkas pembayaran ke BPKAD Kutim,” sebut Supratman yang menjabat Kabid Pendidikan Dasar di Diknas Kutim.(SK3/SK5/SK6)