Beranda foto Mobil Dinas Belum Dikembalikan Anggota Dewan, BPK Rekomendasikan Ditarik

Mobil Dinas Belum Dikembalikan Anggota Dewan, BPK Rekomendasikan Ditarik

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/10)
Belum dikembalikannya mobil dinas milik Pemkab dari 18 orang mantan anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 hingga kini belum tuntas. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim tahun 2014, direkomendasikan Pemkab menyelesaikan beberapa temuan terkait aset daerah termasuk mobil dinas mantan wakil rakyat yang tidak lagi terpilih.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Arief Yulianto permasalahan penarikan 18 mobil dinas dari tangan mantan anggota DPRD Kutim periode lalu dilimpahkan ke Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah Setkab Kutim. Walaupun diakui, ia dirinya pernah menyurat agar mengembalikan pasalnya akan digunakan anggota dewan lainnya meski asset tersebut hanya pinjam pakai dari Setkab Kutai Timur bukan asset Setwan.
Diakui Arif, rekomendasi BPK merupakan dasar hukum kuat bagi Bagian Perlengkapan dan Asset Setkab Kutim untuk segera bertin sehingga tidak perlu lagi melayangkan surat pemberitahuan tetapi bisa action dengan langsung tarik saja dari yang bersangkutan.
Lebih jauh, Arif menambahkan terkait anggota DPRD periode 2014-2021 yang kini belum memiliki mobil dinas, ia belum bisa menjanjikan apa-apa karena pengadaan mobil baru bagi anggota dewan kini sepenuhnya dilakukan Bagian Perlengkapan dan Aset Setkab Kutim. “Semuanmya kembali bagaimana kondisi keuangan daerah, apakah mampu membeli mobil baru ataukah hanya dipinjamkan mobil lama,” tandasnya.
Berdasarkan catatan Suara Kutim.com, anggota DPRD Kutim selama ini mendapatkan fasilitas mobil dinas meski suda dilarang Mendagri seperti tertuang dalam surat edaran Mendagri Nomor 903/595/BAKD tanggal 30 September 2005 yang didukung KPK. Dalam ketentuan yang dikeluarkan Mendagri yang bisa mendapatkan mobil dinas hanya pimpinan, sedangkaan alat kelengkapan lainnya disediakan mobil operasional seperti komisi. (SK-02/SK-03/SK-12)