Beranda kutim Monster Sungai Bengalon Perlu Dipindahkan ke Panakaran, Demi Meredam Teror Kepada Masyarakat

Monster Sungai Bengalon Perlu Dipindahkan ke Panakaran, Demi Meredam Teror Kepada Masyarakat

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/11)

Suriati -Anggota Komisi C DPRD Kutim
Suriati -Anggota Komisi C DPRD Kutim
Masalah teror buaya terutama buaya muara (Crolodylus porosus) yang menghantui warga Bengalon dalam beberapa tahun terakhir, diakui Suriati – anggota DPRD Kutim segera dicari solusinya agar masyarakat tidak terus menerus menjadi korban sementara penangkapan termasuk pembunuhan untuk mengurangi populasinya akan bersentuhan dengan hukum.
Politikus Partai Demokrat asal Bengalon ini menyebutkan sudah lama masyarakat Bengalon termasuk Tepian Langsat serta kawasan pantai lainnya seperti Muara Bengalon, merasa diteror akan keganasan binatang yang dilindungi negara ini.
Sungai Bengalon yang tenang namun menyeramkan bagi masyarakatnya.
Sungai Bengalon yang tenang namun menyeramkan bagi masyarakatnya.
“Masyarakat Bengalon sebenarnya sudah akrab dengan sungai, aktifitas masyarakat setiap hari tidak terlepas dari sungai karena memang urat nadinya warga Bengalon untuk mencari nafkah, termasuk anak-anak bermain,” ujar istri Awang Ari Jusananta ini.
Politikus Partai Demokrat yang tercatat warga Bengalon ini mengakui sangat mengenal keadaan sungai Bengalon, bahkan mantan Kades Sepaso ini paham akan kondisi warga Bengalon terutama yang tinggal di Bantaran Sungai Bengalon serta anak sungainya.
Ia mengakui aktifitas dan perkembangan penduduk Bengalon dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat, sehingga banyak areal tempat buaya berkembangbiak terganggu namun ia tidak menyalahkan masyarakat karena masyarakat memang perlu tempat tinggal. “Kini saatnya semua pihak untuk berembug agar konfik antara manusia dengan buaya tidak terjadi, perlu penakaran buaya dimana buaya yang ada di sungai diselamatkan dalam penakaran sementara masyarakat tidak terancam setiap saat,” saran ibu dari Dayang Aisyah Nahda Aurella, Dayang Faridha Aryani Aurellia, Dayang Reyhana Aurellia dan Awang Muhammad Thamrin ini.
Menurutnya penangkapan buaya dengan tujuan pemindahan sejumlah buaya ke panakaran, tidak akan membuat masyarakat akan bersentuhan dengan hukum seperti yang dialami sejumlah pawang asal Bulungan yang datang ke Bengalon membantu masyarakat tetapi harus berurusan dengan pihak berwajib. “Saya rasa, demi mengurangi beban ketakutan masyarakat Bengalon salah sau cara yakni adanya penakaran buaya, jika pemkab tidak bisa sebaiknya mengundang swasta seperti di Teritip Balikpapan, Pemkot Batam serta Papua termasuk Kota Samarinda,” ujar anggota Komisi C yang salah satunya membidangi masalah lingkungan hidup.(ADV-DPRD38/SK-05)