Beranda hukum Mugeni : Pemkab Selalu Berusaha Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat

Mugeni : Pemkab Selalu Berusaha Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat

0
Kelompok Tani Timba ketika memasang tenda di depan Kantor External PTKPC, Senin (9/7) lalu.

Loading

SANGATTA (13/7-2018)
Pemkab Kutim, kata Asisten Pemerintahan dan Umum Setkab Kutim, Mugeni berusaha menyelesaikan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat. Salah satu masalah tanah yang dimediasi Pemkab Kutim, ujar Mugeni, sengketa antara kelompok Thomas Ware dengan PT KPC.
Lahan yang disengketakan, ujar Mugeni, berada di areal Pinang Dome Sangatta Utara. Dalam pertemuan, Thomas Ware sebagai juru bicara menyebutkan lahan yang mereka persoalkan sudah di inventarisasi Dinas Perkebunan terkait dengan penghitungan tanam tumbuh. “Kami menginginkan pembayaran secepatnya, karna sudah menunggu hingga 5 tahun,” kata Thomas.
Ia menyebutkan, berdasarkan perhitunmgan Tim Pemkab Kutim, kerugian masyarakat mencapai Rp400 juta.Namun, keterangan Thomas ini dibantah Sekretaris Dinas Perkebunan Kutim Kasyanto yang menyebutkan belum perintah untuk melakukan pengecekan lokasi dan tanam tumbuh.
Sementara Syahruddin perwakilan PT KPC menyebutkan, beberapa bulan lalu sudah dipersentasikan terkait areal pinang dome. Ia mengungkapkan, Pinang Dome mencakup 2 Desa yaitu Desa Swarga Bara Sangata Utara dan Sepaso Selatan Bengalon . “Sebagian lahan Pinang Dome bagian utara sudah dibebaskan, Pinang dome bagian selatan tidak ada rencana PT KPC untuk di eksploitasi,” terangnya.
Meski demikian, disebutkan kebijakan PT KPC seperti diusulkan ke Pemerintah Kabupaten, lahan yang dikaim masyarakat akan dibebaskan, namun fakta di lapangan klaim masyarakat kurang dari 600 Ha. Selain itu, terdapat 15 kelompok dengan luasan ± 6000 Ha. “Diketahui bahwa terjadi tumpang tindih di areal yang di klaim masyarakat, kelompok tani dibawah pimpinan Thomas Ware meminta harga Rp400 juta perhektar. Kini ada 7 Kelompok sudah diselesaikan oleh PT KPC dan 4 kelompok masih dalam proses penyelesaian,” bebernya.
Terkait Kelompok Tani Timba yang dipimpin Thomas Ware diakui belum ada kesepakatan harga dimana nominal yang diajukan menurut perusahaan di luar batas kewajaran, sementara KPC hanya mampu membayar Rp70 juta per hektar.
Berdasarkan keterangan berbagai pihak, Mugeni mengusulkan ke kelompok tani mendaftarkan gugatan ke PN Sangatta apabila dalam permasalahan ini masih belum ada kesepakatan. “Pemerintah akan melakukan rapat khusus untuk menyepakati untuk harga yang dituntut kelompok Thomas Ware,” kata Mugeni.(SK12)