Beranda hukum Mujiono Kembali Mendekam di LP Tenggarong

Mujiono Kembali Mendekam di LP Tenggarong

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Mantan Ketua DPRD Kutim, Mujiono yang sempat bebas demi hukum dalam proses hukum perkara korupsi PT KTE, sejak Minggu (4/1) kemebali masuk mendekam di Lembaga Pemasyarakat (LP) Tenggarong guna menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Warga Jalan AW Syahrani (Jalan Pendidikan,red) kembali dipenjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT KTE – anak perusahaan Kutai Timur Investama (KTI). “Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, yang sudah berkekuatan hukum tetap terpidana dihukum dua tahun penjara,” terang Kajari Sangatta Tety Syam, Jumat (9/1).
Eksekusi Mujiono dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, namun kejaksaan mengakui Mujiono koperatif berbeda dengan kasus kali pertama yang menderanya beberapa tahun lalu dimana sempat buron. “Mujiono datang sendiri ke Lapas, kejaksaan hanya urus adminitrasinya,” terang kajari.
Dalam pekara kedua yang membelitnya, Mujiono langsung menerima putusan Pengadilan Tipikor yang memutus menghukum sementara barang bukti berupa dana milik KTE yang tersimpan di Bank BNI Sangatta dan BPR Sangatat sebesar Rp83 miliar termasuk bunganya, telah dieksekusi bahkan dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan putusan majelis.
Mujiono merupakan salah satu dari empat komisaris PT KTE yang dijadikan tersangka oleh Kejagung karena menyetujui penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutim. Sedangkan lainnya adalah BB, AN dan AN yang juga terlibat kabarnya dalam waktu dekat segera diproses, kecuali AR yang masih menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi hiba STAIS senilai Rp3 miliar lebih.
Masuknya Mujiono ke Lapas Tenggarong, menempatkan pria murah senyum ini menjadi terpidana ke tuga yang terlibat kasus korupsi PT KTE. Sebelumnya, mantan Direktur KTE Anung NUgroho dan Apidian Triwahyudi dihukum masing-masing 15 dan 12 tahun penjara karena menjual dan menggunakan hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai Rp576 miliar. (SK-02)