Beranda hukum Mulai 1 Juni, Samarinda Terapkan Relaksasi Covid 19

Mulai 1 Juni, Samarinda Terapkan Relaksasi Covid 19

0
Aktifitas warga Samarinda yang mulai memadati sejumlah jalan di ibukota provinsi ini.

Loading

SAMARINDA (27/5-2020)

                Warga Kaltim termasuk Kutim kini tidak perlu ragu lagi jika barusan di Samarinda, pasalnya Samarinda yang sempat masuk zona merah dalam penyebaran virus Corona kini sudah tampak normal. Tanda-tanda Samarinda sudah aman itu, seiring dengan surat Plt Kadis Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih kepada Walikota Samarinda sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Samarinda.

                Dalam surat tertanggal 26 Mei 2020 itu, disebutkan berdasarkan analisa epidemiologi Dinkes Samarinda, sistuasi epidemiologi Covid 19 di Samarinda telah memasuki fase penyembuhan atau recovery. “Untuk itu direkomendasikan fase relaksasi pencegahan atau pengendalian Covid 19 di Samarinda dengan mengacu Kemenkes serta Surat Edaran Menkes tentang protokol pencegahan penularan Covid 19 di tempat kerja, sektor jasa dan perdangan atau area publik dalam mendukung keberlangsungan usaha,” tulis Ismed Kusasih.

                Surat bernomor 443/297?100.02 itu, relaksasi Covid 19 di Samarinda dibagi 3 fase yakni pertama dimulai tanggal 1 Juni 2020, kemudian tanggal 15 Juni 2020 awal fase kedua, dan tanggal 1 Juli 2020 merupakan fase ketiga.

                Pada fase pertama yang dimulai Senin (1/6) ini, ditegaskan OPD pelayanan publik dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, kemudian tidak melakukan kegiatan pertemuan lebih dari 20 orang dalam ruang tertutup dan 40 orang di ruang terbuka, kemudian tempat peribadatan difungsikan sebagaimanamestinya.

                Pada fase kedua, ditambahka 2 item yakni tempat pariwisata bisa beroperasi selain itu KPU bisa melanjutkan proses tahapan Pilkada. Sementara di fase ketiga, ditambahkan sekolah bisa beraktifitas kembali. “Status tanggap darurat Covid 19 di Samarinda, tetap berlaku. “Rekomendasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti analisa epidemologi, selama tahapan fase berlaku semua wajib memperhatikan protokol kesehatan dan wajib memakai masker,” tulis Ismed Kusasih dalam surat rekomendasinya yang beredar luas di masyarakat.(SK8)