Beranda hukum Musyaffa Mengaku Salah

Musyaffa Mengaku Salah

0

Loading

SANGATTA (3/1-2019)

Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) Musyaffa mengaku  kecele, kerena saat penyusunan RAPBD Perubahan 2018 terjadi kenaikan  hingga Rp2,8 T sehingga   menjadi Rp3,7 triliun, suatu angka yang luar biasa besar dalam sejarah Pemkab Kutim.

Dasar perubahan APBD Kutim ini, tiada lain   PMK Nomor 103 Tahun 2018 yang menyebutkan Kutim  akan mendapat Rp918 miliar dana kurang salur, terlebih adanya  PMK yang  lebih menguntungkan karena kenaikan Rp57 miliar.  “Dengan PMK itu, Bapenda Optimis susun APBD perubahan. Namun, faktanya, yang disalurkan ke Kutim, hanya Rp200 miliar, padahal, APBD perubahan telah ditetapkan, kegiatan pun sudah dilaksanakan, akibatnya defisit Rp711 miliar,” aku Musyaffa.    

Sebagai penanggungjawab penerimaan APBD Kutim, Musyaffa mengaku bertanggungjawab dan ia akan melakukan komunikasi dengan Kemenkeu, untuk mempertanyakan penyebab tidak utuhnya dana kurang salur diterima Kutim.

“Diakui, pada  penyusunan APBD perubahan tahun 2018  kami terlalu optimis, meskipun sebenarnya tidak dianggarkan seratus persen,  ternyata masih tidak terpenuhi,” ungkapnya seraya menambahkan tidak dilakukan perubahan APBN memastikan pendapatan Kutim tetap.

Meskipun tertunda disalurkan, dan mengakibatkan fedisit, Musyaffa berharap dana kurang salur Rp711 miliar segera pada trowulan pertama tahun 2019 sudah diterima Pemkab Kutim karena berdampak besar terhadap program Pemkab Kutim.  

                Ditanya apakah Pemkab Kutim akan melakukan gugatan kepada Menkeu, seperti yang dilakukan Gerakan 20 Mei, ia enggan memberikan jawaban karena merupakan ranah Bupati, Wabup dan DPRD Kutim. (SK2/SK11)