Beranda hukum Nagih Ibu, Anak Diperkosa

Nagih Ibu, Anak Diperkosa

0

Loading

SANGATTA (6/8-2017)
Seorang remaja putri sebut saja Ros (15) menjadi kebuasan nafsu bejat IAR alias Raz alias Roj bin AJ. Warga Tepian Langsat Kecamatan Bengalon ini, diperkosa IAR yang datang ke rumahya untuk menagih utang kepada ibu Ros.
Peristiwa kelam yang dialami Ros ini, kata Kajari Sangatta Mulyadi terjadi Senin (10/5) lalu. Kepada Suara Kutim.com disebutkan, peristiwa yang terjadi siang bolong itu diawali ketika IAR tak menemukan ibu Ros meski berkali-kali mengetuk pintu rumah.
Karena tidak dibuka, IAR mendatangi Anto ayah tiri Ros yang sedang mengikuti acara tetanganya. Kepada Anto, terdakwa IAR mempertanyakan keberadaan Ros. Mengetahui Ros ada di rumah, IAR yang sebelumnya datang bersama Arifin kembali mendatangi kediaman Ros namun seorang diri. “Meski demikian, IAR tak dibukai pintu oleh Ros sehingga ia masuk rumah lewat pintu belakang dengan cara memanjat,” timpal M Israq – Jaksa yang akan menyeret IAR ke PN Sangatta.
Semula ingin menagih utang, ternyata IAR ketika berada dalam rumah berubah pikiran yakni memperkosa Ros. Perbuatan itu dilakukannya degan berbagai cara, meski Ros sempat melawan bahkan menendang. “Terdakwa berulang kali ingin memperkosa Ros, namun gagal karena korban melawan bahkan sempat teriak minta tolong namun tak terdengar warga,” beber Israq.
Perbuatan bejat terjadi ketika Ros ada kesempatan lari setelah berhasil menendang burung IAR, namun keburu ditangkap lagi. “Korban sempat diperkosa sekali, namun upaya pemerkosaan dilakukan berkali – kali mulai dalam kamar hingga ruang tamu,” sebut Israq seraya menyebutkan meski sekali membuat Ros trauma.
Terhadap perbuatan IAR, Kejaksaan Sangatta menjeratnya dengan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat 2 Jo Pasal 76 D UURI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Bisa jadi nantinya, terdakwa IAR dituntut dengan hukuman tambahan kebiri,” sebut Jaksa Israq.(SK12)