Beranda hukum Nasib 3 Tersangka Penyuap Dibahas Lagi

Nasib 3 Tersangka Penyuap Dibahas Lagi

0

Loading

Kapolres Edgar Diponegoro

SANGATTA,Suara Kutim.com
      Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) akan membahas masalah dugaan penyuapan terkait perhitungan suara Pemilu 2014 yang melibatkan KB,Su dan Un. Hingga, pagi ini ketiganya belum datang ke Polres Kutim meski sudah dilayangkan tiga kali surat panggilan.
    Menurut Kapolres AKBP Edgar Diponegoro, masalah KB,Syu dan Un yang kini sedang dalam pencarian jajaran Polres Kutim dan Polda Kaltim, akan dibahas kembali dalam Gakumdu setelah semua persidangan di PN Sangatta. “Hari ini atau paling lambat Senin, semua persidangan selesai setelah itu akn dilakukan pembahasan terhadap tiga tersangka yang belum bersedia memenuhi panggilan polisi,” terangnya, Jumat (16/5) pagi.
       Melalui telepon, Kapolres Edgar menyebutkan banyak hal yang akan dibahas terkait tiga tersangka yang ada, termasuk apakah pekaranya nanti tetap masuk dalam UU Pemilu atau menjadi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
       Seperti diwartakan, kepolisian kini  mencari keberadaan tiga orang tersangka penyuap oknum KPU serta PPK Sangatta Selatan. Pasalnya semenjak ditetapkan sebagai tersangka, belum memberikan keterangan. 
      Kepolisian Kutim sendiri, mulai Senin (12/5) sudah memasukan ketiganya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka seharusnya  menjadi saksi dalam kasus gratifikasi dengan tersangka HB serta oknum PPK Sangatta Selatan itu. Terlebih-lebih, saat HB didengar keterangannya, menyebut-nyebut akan peran ketiga tersangka. “Mereka seharusnya sudah diserahkan ke kejaksaan bersamaan hasil pemeriksaan, namun belum datang memberikan keterangan meski sudah dipanggil,” terang Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Minggu (11/5).
Untuk diketahui, proses persidangan terkait Pemilu, kini sedang berlangsung di PN Sangatta, agenda pagi ini pembacaan surat tuntutan terhadap 9 tersangka lainnya, kemudian setelah shalat Jumat dilanjutkan dengan pembelaan. Sementara terhadap tersangka HB, persidangan akan dibuka lagi pukul 19.30 Wita dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.(SK-02)