Beranda kriminal NN Mulai Diadili, Rencanakan Membunuh Maria Sejak Lama

NN Mulai Diadili, Rencanakan Membunuh Maria Sejak Lama

0
Terdakwa NN ketika menjalani persidangan di PN Sangatta,

Loading

SANGATTA (20/2-2018)
NN alias DT, Selasa (20/2) siang, mulai menjalani persidangan. Warga Kaliorang ini, diseret ke kursi persakitan PN Sangatta dengan dakwaan dengan sengaja dan berencana untuk membunuh Maria Nona Mia – istrinya.
Dalam sidang pertanda majelis hakim yang terdiri Vici Daniel Valentino sebagai ketua majelis, dengan anggota Alfian Wahyu Pratama dan Riduansyah, majelis hanya mendengarkan surat dakwaan JPU Muhammd Israq dari Kejaksaan Negeri Sangatta, namun sebelumnya mencocokan data NN.
Dalam sidang yang berlangsung 15 menit, JPU Muhammad Israq menguraikan peristiwa tragis yang terjadi Rabu (13/12-2017) lalu di Barak Plasma 1 PT ferco Agro Mandiri Kaliorang.
“Dengan senjata tajam terdakwa NN memang ingin membunuh Maria yang tiada lain istrinya namun sudah pisang ranjang. Selain itu, NN juga dengan beringgas menganiaya Alfonsius Andi yang tiada lainnya anak kandungnya, akibat senjata tajam yang sempat disiapkan bahkan diasah beberapa sebelumnya menyebabkan Alfonsius mengalami luka serius namun nyawa masih terselamatkan,” sebut Muhammad Israq.
Terhadap perbuatan NN, kejaksaan mendakwaannya dengan pembunuhan berencana seperti diamanatkan dalam Pasal 340 KUHPidana, kemudian Pasal 338 KUHPidana serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.(SK12)