Beranda hukum Nurela Divonis 1 Bulan Penjara, Gara-Gara Mencoblos 2 Kali di Pemilu

Nurela Divonis 1 Bulan Penjara, Gara-Gara Mencoblos 2 Kali di Pemilu

0
Terdakwa Nurela (30) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sangatta.

Loading

SANGATTA (28/6-2019)

            Nurlela (30) akhirnya divonis bersalah telah melanggar pasal 533 UU Pemilu Tahun 2019, namun ia divonis 1 bulan penjara  ditambah denda Rp1 Juta subsidier 1 bulan kurungan. Vonis Majelis Hakim PN Sangatta, dibacakan Jumat (28/6) pukul 09.45 Wita dihadapan Nurlela dan Kharismand – Jaksa Pengganti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.

            Majelis hakim yang diketuai Rahmat Sanjaya – Ketua PN Sangatta, dengan anggota Yulanto Parfifto dan M Riduansyah,  menilai Nurlela terbukti bersalah telah melakukan pencoblosan dua kali di Pemilu Tahun 2019 meski niatnya untuk membantu teman.

                        “Perbuatan terdakwa Nurlela  secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan bukti telah melakukan pencoblosan lebih satu kali pada Pemilu Tahun 2019 yang digelar Rabu Tanggal 17 April 2019. Pencoblosan kedua kalinya dilakukan terdakwa di TPS 5 Swarga Bara Sangatta Utara berdasarkan permintaan Erliyanti Rantesalu,” sebut majelis hakim.

            Disebutkan dalam aksinya, terdakwa sebelum mencoblos terlebih dahulu membersihkan tinta pada jarinya dengan cairan pembersih yang disediakan Erliyanti Ranteslu.  Sedangkan untuk masuk dalam TPS 5 Swarga Bara, Terdakwa Na menggunakan Form C6 yang diberikan Erlianti Ranteslu.

Dibagian lain, dijelaskan, Fomulir C6 yang digunakan atas nama Fajar Novarita Putri yang pada saat pemungutan suara tidak mengetahui masuk dalam DPT Pemilu Tahun 2019 dan sedang berada di Yogyakarta.

            Perbuatan Na ini diketahui  Sumiati – tante Fajar yang kebetulan menjadi menjadi saksi parpol di TPS 5 Swarga Bara. Dugaan penyalahgunaan C6 Fajar ini  dilaporkan ke Panwascam dan Panwaslu namun untuk mencari Na, memerlukan waktu. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng demokrasi Indonesia, karenanya dinilai bersalah sesuai fakta di persidangan,” beber majelis.

            Meski menjatuhkan vonis 1 bulan penjara, majelis hakim memberi kesempatan kepada wanita yang kini punya anak balita untuk pikir-pikir selama 3 hari hingga Senin (1/7) mendatang. “Silahkan untuk pikir-pikir atau banding atau menerima putusan ini,” sebut Rahmat Sanjaya seraya mengetuk palu tanda sidang selesai.

Sebelumnya wanita yang kesehariannya bekerja di salon kecantikan di Sangatta ini, dituntut Jaksa Muhammad Israq selama 2 bulan penjara ditambah denda Rp1 juta jika tidak ditambah kurungan selama 1 bulan penjara.(SK11)

Artikulli paraprakSambut Perpanjangan Izin Baru, Pemprov Kaltim Siapkan Aturan Baru
Artikulli tjetërPemkab Kutim Mulai Lakukan Seleksi JPT, Tersedia 10 Jabatan