Beranda hukum Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

0

Loading

SANGATTA (16/4-2018)
Seorang oknum mahasiswa di Sangatta, bernama ANAH (23) tertangkap tangan sedang mengisap sabu – narkotikan golongan 1 dalam UU Narkotika. Pria kelahiran Bontang, Tanggal 17 Maret 1995 ini, ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polres Kutim, Jumat (13/4) pukul 20.30 Wita.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Senin (16/4) menerangkan, ANAH yang tercatat warga Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang, ditangkap di Gang Kenanga Jalan Yos Sudarso III Sangatta Utara. “ANAH diselidiki karena ada dugaan selama ini terlibat penyalahgunaan Narkoba, karenanya penyelidikan dilakukan sejak beberapa bulan lalu namun baru diamankan Jumat pekan lalu dalam keadaan sedang mengisap sabu,” terang kapolres.
Pria yang terpaksa gagal menyelesaikan pendidikan sarjanannya ini, disangka melanggar pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk menguatkan dugaan ANAH menggunakan sabu, sejumlah barang bukti saat penggeledahan dilakukan diamankan antara lain 1 poket sabu seberat 0,32 gram, 1 unit HP, 1 unit alat hisap sabu termasuk korek api, pipet kaca dan plastic serta 1 unit sepeda motor.
“Kini ANAH dan barang bukti diamankan di Mapolres Kutim, saat diamankan ANAH tak banyak bicara karena masih pengaruh sabu. Namun, setelah pengaruh sabiu hilang, ia bisa diajak bicara untuk menjalani pemeriksaan,” terang Iptu Abdul Rauf.(SK11)