Beranda hukum Oknum Pegawai Distan Kutim Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp4,3 M

Oknum Pegawai Distan Kutim Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp4,3 M

0
BJ - PPTK Pencetakan Sawah Baru Tahun 2014 bersama Arianto saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Sangatta, Kamis (3/8).

Loading

SANGATTA (3/8-2017)
Setelah menjalani pemeriksaan ulang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, akhirnya menahan BJ – Pegawai Dinas Pertanian Kutim. Ia disangka kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pencetakan sawah baru tahun 2014 dengan kerugian negara Rp4,3 M.
Penahanan BJ, dilakukan setelah tim Kejaksaan Negeri Sangatta melakukan pemeriksaan ulang, Kamis (3/8).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta menyita puluhan buku tabungan di dalam mobil BJ, pegawai Dinas Pertanian Kutim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi percetakan sawah tahun 2014.
Selain itu Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sangatta juga menyita sejumlah dokumen yang disimpan BJ didalam mobil. Kepala Kejari Sangatta, Mulyadi SH, melalu Kasi Pidsus, Regie Komara SH, menuturkan selain menyita barang dan dokumen di Ruang Dinas Pertanianm pihaknya juga menyita barang dan dokumen dari mobil BJ.
Kasus pencetakan sawah yang dilaporkan masyarakat ini, diselidiki kejaksaan cukup lama. Bahkan sejumlah dokumen telah disita dari Dinas Pertanian Kutim, termasuk puluhan stempel dan buku tabungan.
Dugaan penyimpangan dana pencetakam sawah ini melibat 28 kelompok tani, sementara dana yang dialokasikan Rp13 M. Namun, setekah dilakukan perhitungan ada kerugian sekitar Rp4,3 M. “Nilai kerugian dihitung BPK sekitar Rp4,3 M, sedangkan siapa saja yang terlibat akan dilihat dari pemeriksaan,” terang Regie Komara seraya menambahkan penahanan BJ dilakukan untuk jangka waktu 20 hari.
Dijelaskan, jika berkas pekara lengkap, tersangka akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk menjalani persidangan, termasuk menitipkan BJ ke Rutan Samarinda selama persidangan berlangsung.(SK2/SK3/SK11)