Beranda ekonomi Pansel JPT Pratama Pemkab Kutim Terbitkan 12 Nama Kandidat, Sekda Irawansyah Sebut...

Pansel JPT Pratama Pemkab Kutim Terbitkan 12 Nama Kandidat, Sekda Irawansyah Sebut Lulus Pim 3 Bukan Syarat Mutlak

0
Sekda Kutim Irawansyah, selaku Ketua Pansel JPT Pratama pemkab Kutim 2020, saat diwawancarai awak media, Kamis (3/12/2020)

Loading

SANGATTA (8/12/2020)

SUARAKUTIM.COM—Setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 dan kemudian dilanjutkan prosesnya pada bulan November 2020 lalu, akhirnya panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merilis nama 12 (duabelas) kandidat peserta terbaik pada seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Kutim Tahun 2020. Dalam lembar lampiran keputusan Pansel JPT Pratama Pemkab Kutim pertangggal 3 Desember 2020, dari empat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kutim yang mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), masing-masing sudah diisi tiga nama kandidat terbaik yang akan kembali diseleksi menjadi satu nama, untuk menduduki posisi tertinggi di pucuk pimpinan OPD atau sebagai pejabat eselon dua.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim, Irawansyah yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi (Pansel), menyebutkan jika keduabelas nama kandidat pejabat tinggi pratama yang akan mengisi posisi eselon dua pada keempat OPD tersebut, sudah merupakan hasil penilaian akumulasi dari uji kompetensi tertulis, penilaian makalah, wawancara makalah dan rekam jejak oleh tim Pansel yang terdiri dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), unsur Akademisi dari Unmul (Universitas Mulawarman) dan STIPER (Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian) Kutim, serta unsur Pemkab Kutim yang terdiri Irawansyah selaku Ketua Pansel dan Asisten Administrasi Umum, Yulianti.

“Sudah ada dua belas nama yang yang kita seleksi dari 26 orang pendaftar yang lolos persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. Sebelumnya yang mendaftar ada 29 orang, namun tiga orang gugur karena tidak memenuhi persyaratan. Dari keduabelas nama kandidat tersebut, masing-masing tiga nama sudah ada pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) yang diperebutkan,” ucap Irawansyah kepada awak media, Kamis (3/12/2020) lalu.

Daftar 12 nama kandidat JPTP Pemkab Kutim di empat OPD Kutim

Lanjutnya, dengan sudah adanya masing-masing tiga nama kandidat jebatan pimpinan tinggi pratama pada keempat OPD Kutim, maka kini tinggal memasuki tahapan akhir yakni seleksi oleh Pansel untuk menyaring satu nama yang ditetapkan menduduki posisi JPT Pratama di keempat OPD tersebut. Ditargetkan, sebelum akhir bulan ini seluruh proses tahapan seleksi JPT Pratama bisa rampung keseluruhan dan sudah ada nama-nama hasil penyaringan akhir kandidat yang bakal menduduk posisi eselon dua di keempat OPD tersebut. Sedangkan untuk proses pengambilan sumpah dan pelantikannya, Pemkab Kutim akan kembali berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri, terkait apakah posisi Plt Bupati boleh melantik pejabat eselon dua, ataukah harus menunggu usai dilantiknya Bupati Kutim definitif yang baru.

“Kita harapkan desebelum akhir bulan (Desember, red) ini, semua proses seleksi sudah selesai dan juga sudah ada satu nama yang hasil penyaringan tiga nama kandidat pejabat eselon dua untuk keempat OPD tersebut. Sementara proses pengambilan sumpah dan pelantikannya, kita harapkan bisa di bulan Januari ataupun Pembruari tahun depan, namun sebelumnya kami akan berkonsulasi terlebih dahulu dengan Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri, red), terkait apakah seorang Plt Bupati diperbolehkan melantik pejabat eselon dua, ataukah harus menunggu pelantikan Bupati Kutim definitif terlebih dahulu,” jelas Irawansyah.

Sementara terkait kabar miring dugaan adanya pendaftar posisi JPT Pratama Pemkab Kutim yang diketahui belum lulus Diklat (Pendidikan Kilat) Kepemimpinan Tingkat III (Pim 3), Irawansyah menyebutkan bahwa meski kelulusan Diklat Pim 3 yang dibuktikan dengan sertifikatnya menjadi salah satu persyaratan dalam pengusulan syarat peserta JPT Pratama, namun hal itu bukan menjadi persyaratan mutlak. Sehingga boleh saja jika ada pelamar yang mengajukan berkas persyaratan untuk mengikuti seleksi JPT Pratama belum lulus Diklat Pim 3. Sementara bagi pelamar seleksi yang memang sudah lulus Diklat Pim 3, wajib melampirkan sertifikat lulus Pim 3.

“Melampirkan sertifikat lulus Diklat (Pendidikan Kilat, red) Kepemimpinan III (Pim 3) memang menjadi salah satu persyaratan dalam seleksi JPT Pratama kali ini. Namun syarat (lulus Diklat Pim 3, red) tersebut bukan menjadi syarat mutlak. Jadi yang belum lulus Pim 3 boleh ikut, sedangkan yang sudah lulus (Pim 3, red) wajib melampirkan bukti sertifikat. Nantinya tim Pansel yang akan menyeleksinya. Jadi tidak perlu dipermasalahkan lah,” pungkasnya.(Tim SK)

Artikulli paraprakPemerintah Kutim Tunda Pemekaran Desa, Hingga Usai Proses Pilkada Serentak 2020
Artikulli tjetërCOVID-19, Angka Kasus HIV/AIDS Kutim Tahun ini Menurun Drastis