Beranda hukum Pansus DPRD Tuntaskan 3 Raperda, Diantaranya Kawasan Tanpa Rokok

Pansus DPRD Tuntaskan 3 Raperda, Diantaranya Kawasan Tanpa Rokok

0

Loading

TIGA Raperda yang selesai dibahas Pansus, akhirnya secara bulat diterima anggota DPRD Kutim serta disetujui untuk disahkan menjadi Perda. Ketiga Raperda yang tuntas dibahas yakni tentang Penyelenggaraan Usaha Dfepo Air Minum, Raperda Tentang Desa, Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok serta perubahan Perda tentang Pajak Daerah, Perda Tentang PBB dan Perda Nomnor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Hasil kerja Pansus Tentang Usaha Depo Air Minum disampaikan Sobirin Bagus sebagai ketua, sementara Raperda Tentang Desa disampaikan Muhammad Lebar, sementara Raperda Kawasan Tanpa Rokok disampaikan Suryati.

Wakil Ketua DPRD Yulianus Palangiran menandatangani 3 Raperda yang disahkan menjadi Perda.

Rapat Paripurna yang diikuti 31 anggota DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD Yulianus Palangiran dihadiri Bupati Ismunandar dan Wakil Ketua DPRD Ence UR Firgasih serta puluhan pejabat Pemkab Kutim.
“Kita bersyukur, karena tiga Raperda yang dibahas berhasil dituntaskan Pansus bersamaan,” kata Wakil Ketua Yulianus Palaringan.
Hasil kerja Pansus dibacakan secara bergantian oleh masing-masing ketua pansus yakni Sobirin Bagus, kemudian Muhammad Lebar dan terakhir Suryati. Hasil kerja Pansus, selanjutnya disampaikan ke peserta rapat yang akhirnya setuju untuk disahkan menjadi Perda.
Dengan persetujuan anggta dewan, Sekretaris DPRD Suroto membacakan draf naskah berita acara yang akan ditanda-tangani pimpinan DPRD dengan Bupati Ismunandar. Draf yang dibacakan Suroto, juga disetujui anggota dewan sehingga langsung dilakukan penandatangan.
Setelah dilakukan pengesahan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Perubahan Raperda tentang pajak daerah, PBB dan Retribusi Jasa Umum oleh Bupati Ismunandar. (ADV-33/DPRD KUTIM)