Beranda kutim Pansus Masukan Syarat Calon Kades Mampu Membuat LPj Dana Desa

Pansus Masukan Syarat Calon Kades Mampu Membuat LPj Dana Desa

0

Loading

Agiel Suwarno
Agiel Suwarno
PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Raperda) oleh Pansus DPRD Kutai Timur (Kutim) terus berkembang agar kualitas Perdanya dapat diimplementasikan dengan baik, diantaranya persyaratan pencalonan kepala desa yang mewajibkan setiap calon Kepala Desa (Kades) mampu membuat laporan pertanggung jawaban (Lpj) atas penggunaan alokasi dana desa (ADD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pilkades Agiel Suwarno menyebutkan persyaratan tersebut perlu dimasukan sebagai kriteria dengan tujuan untuk meningkatkan wawasan para calon Kades. “Saat ini banyak Kades yang ternyata tidak memahami tentang tata cara penyusunan Lpj ADD maupun DD,” sebut Agiel.
Ia mencotohkan di Kecamatan Sandaran, terdapat salah satu desa yang hingga kini tidak bisa mencairkan ADD tahun 2014 karena bermasalah dengan pembuatan LPj, kondisi ini berdampak langsung terhadap pembangunan desa. “Kalau Kades tidak bisa membuat Lpj, otomatis akan kita larang mencalonkan diri. Karena itukan dianggap sebagai Kades bermasalah. Makanya, nanti akan kita buatkan pasal yang mengatur tentang masalah itu,” tandas Agiel.
Dengan penentuan kriteria tersebut mencegah kades-kades bermasalah kembali mencalonkan diri lagi. Kalau diberikan kesempatan lagi, ujar Agiel, sementara sebelumnya sudah bermasalah sehingga dikhawatirkan memunculkan masalah baru.
Diakui, semula Pansus menginginkan batas maksimal pendidikan calon Kades yakni SLTA namunn pemerintah pusat dalam UU telah menentukan boleh berpendidikan minimal SLTP. “Karena sudah menjadi amat UU, nantinya kami mengikuti itu saja. Walau begitu, kriteria lainnya yang akan coba kita perketat lagi. Tujuannya bukan karena kita ingin membatasi masyarakat, tapi karena kita memang menginginkan mereka yang jadi Kades adalah mereka yang memiliki kualitas dan kompetensi mumpuni,” sebutnya.(ADV62-DPRD Kutim)