Beranda kutim Pansus Miras Perluas Raperda Miras, Masukan Soal Ngelem dan Ngomix

Pansus Miras Perluas Raperda Miras, Masukan Soal Ngelem dan Ngomix

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (15/11)

Herlang - Ketua Pansus Raperda Miras
Herlang – Ketua Pansus Raperda Miras
Pansus Raperda minuman keras (Miras) ingin Perda mencakup banyak masalah yang selama ini belum diatur, seperti maraknya penggunaan obat batuk cair (comix,red) yang dioplos dengan minuman suplemen termasuk penggunaan lem kayu.
Penggabungan beberapa masalah ini dalam Perda miras, kata Ketua Pansus Herlang, agar DPRD tidak perlu membuat perda baru.
Herlang mengakui, rencana perluasan muatan Perda miras saat ini dalam pembahasan di Pansus. Ia mengakui ada keprihatinan dimana semakin maraknya penggunaan lem, komik oplosan yang berakhir dengan seks bebas.
Penegakan penyalahgunaan comix dan lem kayu sulit dilakukan karena tidak ada landasan hukumnya.”Penegak hukum termasuk Satpol PP belum bisa melakukan penindakan terhadap siswa-siswa yang menggunakan. Padahal, korban dari lem, miras oplosan dengan komik dan berbagai minuman lainnya, sudah banyak,” ujar Herlang.
Menurut Politikus Hanura mengharapkan Perda miras tidak semata memuat dengan miras, tapi juga terkait menyentuh penyalagunaan comik, lem yang selama ini banyak disalahgunakan kaum muda. “Tidak masalah luas yang penting nanti tidak hanya atur miras, tapi juga komik dan lain-lain. Karena komik, dicampur dengan minuman keras lainnya kan juga memabukkan. Termasuk lem, kan memabukkan. Nyawa dari Perda kan melindungi, mengayomi, mengatur. Jadi tidak semata miras, tapi juga kaitannya, karena justru itu yang banyak disalahgunakan anak-anak,” tandasnya.
Menurut Herlang, diperluasnya muatan Raperda Miras tiada lain untuk efisiensi baik waktu maupun dana. Dikauinya, untuk membuat sebuat Perda perlu dana cukup besar sehingga dengan memuat beberapa item dalam satu Perda, justru efisien dari segi dana dan dari segi waktu. “Jadi nantinya, dalam perda miras kami berharap akan mengatur banyak hal, termasuk kewajiban masyarakat, organisasi untuk melaporkan adanya penyalagunaan miras, komik dan campuranya, lem, seks bebas ke penegak hukum,” bebernya.(ADV-DPRD40/SK-02)