Beranda hukum Pegawai Distamben Kutim Diperiksa KPK

Pegawai Distamben Kutim Diperiksa KPK

0

Loading

Salah satu tambang batubara di Bengalon, entah milik siapa

SANGATTA,Suara Kutim.com

     Sejumlah pejabat pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Timur (Kutim) sejak selasa (29/4) bergantian menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan kekayaan AU.
     Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com dari Jakarta, salah seorang pejabat yang sudah memberikan keterangan kepada KPK yakni Firly Sandi yang kini memangku jabatan Kasi Konservasi. Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha , keterangan pejabat-pejabat di Distamben Kutim ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua Partai Demokrat.
            Lebih jauh Priharsa kepada koresponden Suara Kutim.com di Jakarta, menyebutkan penggalian data terhadap usaha AU di Kutim karena ada data jika mantan anggota KPU ini juga punya tambang batubara di Kutim.
            Data yang dimiliki KPK dan dibenarkan Bupati Isran Noor ketika memberikan keterangan, AU ada memiliki lahan tambang seluas 10 ribu Ha di Bengalon dan Kombeng. Namun, dalam dokumen yang ada areal emas hitam itu milik PT Arina Kota Jaya yang dimiliki Syarifah dan Nur Fauziah.
            Namun soal areal batubara itu, AU membantah sementara Bupati Isran Noor ketika diperlihatkan penyidik tentang areal tambang yang diduga milik AU mengaku dalam akta perusahaan tidak ada nama AU.
            Meski seperti mengalami jalan buntu, tersiarat jika KPK sudah banyak mengantongi data terkait tambang emas hitam di perut  Bumi Untung Benua yang melibatkan AU ini. “Karena ada data yang mendukung semua pihak akan dimintai keterangan, namun mohon maaf apa saja yang sudah ditanyakan kepada pejabat Kutim untuk sementara sifatnya masih rahasia nanti akan dibuka di pengadilan,” terang Priharsa.(SK-02)
           

Artikulli paraprakBaru 2 Caleg Datang Memberikan Keterangan
Artikulli tjetërKaliorang Kembangkan Singkong Gajah