Beranda hukum Terlibat Pidana, Pegawai Tidak Boleh Gunakan APBD

Terlibat Pidana, Pegawai Tidak Boleh Gunakan APBD

0
Suasana persidangan yang digelar pengadilan di Indonesia.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/2)
Oknum pegawai Pemkab Kutim yang terlibat berbagai kasus pidana seperti korupsi dan penyalahgunaan obat terlarang, tidak bisa dibantu pendampingan hukum oleh pemkab terlebih-lebih menggunakan APBD.
Plt Kabag Hukum Setkab Kutim Nora Ramadani menerangkan oknum pegawai yang terlibat semua harus memiliih penasihat hukum (PH) tersendiri dengan segala resikonya termasuk pembiayaan PH.
Nora Rahmadani menyebutkan bantuan hukum ditiadakan bagi tersangka korupsi sekitar 4 tahun lalu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa keungan (BPK). “BPK menyebutkan kalau urusan hukum tersangka korupsi urusan pribadi, krena itu tak boleh dibiayai dari APBD,” terangnya.
Diakui, apabila tersangka merupakan Pegawai Pemkab Kutim dan menggunakan jasa pengacara Pemkab honornya tetap ditanggung sendiri yang besarnya Rp50 juta per kasus, di luar biaya transportasi dan lainnya. “Jadi pegawai yang menjadi tersangka, boleh saja gunakan pengacara pemkab tapi bayar sendiri honornya,” tandasnya.
Meski demikian, unit kerjanya siap membantu pendampingan namun dalam batasan tertentu yakni administrasi bukan dalam bentuk uang seperti yang dilakukan beberapa tahun lalu. “Dulu, untuk biaya atau honor penasehat hukum bagi PNS yang tersangkut perkara pidana bisa dibantu karena pemkab menganut asas praduga tak bersalah. Artinya, belum tentu bersalah, karena itu dibantu. Tapi setelah BPK menyatakan itu urusan pribadi, yang tak boleh dibiayai, sejak itu bantuan dana disetop,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Sangatta, sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Kutim menyandang status tersangka seperti Ardiansyah yang kini Kepala Dinas Tata Ruang Ar, Her (PPK Pembebasan Lahan Kenyamukan) dan Kas (Kades Sangatta Utara Kasmo. Ketiganya, sejak awal Februari lalu dikenakan sebagai tahanan kota oleh Kajaksaan Sangatta dengan dugaan terlibat kasus korupsi pembebasan lahan Kenyamukan dengan kerugian negara sebesar Rp6,3 M.(SK-02)

Artikulli paraprakPenyelidikan Asset KTE Melibatkan BPK
Artikulli tjetërBesok, Ustadz Subhan Bawazier Isi KIU di Sangatta