Beranda kutim adv pemkab Pejabat Kutim Rendah Sampaikan LHKPN ke KPK

Pejabat Kutim Rendah Sampaikan LHKPN ke KPK

0

Loading

SANGATTA (25/3-2019)

Presentase penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  pejabat Pemkab Kutim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh dari yang diharapkan. Ditarget selesai akhir Maret ini, ternyata penyampaian LHKPN pejabat Kutim masih 3,11 persen.

Kasmidi Bulang – Wabup Kutai Timur

Wabup Kasmidi Bulang kecewa dengan progress dimaksud. Untuk itu dia kembali menegaskan agar seluruh pejabat lingkup Pemkab Kutim dapat menindaklanjuti serius LHKPN. “Saat ini capaian penyampaian (LHKPN) kepada KPK terbilang kecil. Maka saya instruksikan ASN segera menyelesaikan laporan mengenai harta kekayaan,” pinta Kasmidi.

Bahkan Wabup “mengancam” akan menahan pencairan insentif, bagi ASN yang wajib melaporkan LHKPN namun terus menunda-nunda. Hal tersebut disampaikan oleh Wabup sesuai dengan arahan dari KPK.

Tak hanya itu, sambung Kasmidi, KPK juga menyarankan kepada Pemkab Kutim untuk mewajibkan ASN, khususnya pejabatnya bisa menyelesaikan LHKPN terlebih dahulu, sebagai salah satu persyaratan boleh tidaknya melakukan perjalanan dinas. Dengan kata lain apabila tidak melampirkan surat keterangan telah menyelesaikan dan melaporkan LHKPN, maka ASN bersangkutan belum diperbolehkan melaksanakan perjalanan dinas atau dinas luar.

Berikutnya, Kasimidi mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara benar. Tidak terkesan terburu-buru sehingga laporan yang disampaikan baik sesuai fakta. “Sesuai arahan KPK, untuk kontrol pengawasan ASN dilingkup Pemkab Kutim dilakukan oleh Wabup dan Sekab,” pesan Kasmidi Bulang. (ADV-Humas Setkab Kutim)

Artikulli paraprakHasil Demo Petani Sawit Belum Memuaskan, Petani Sawit Mandiri Masih Merugi
Artikulli tjetërTitiek Prihatin Warga Miskin Masih Tinggi, Ajak Warga Jaga Lingkungan