Beranda hukum Pejabat Lalai Sampaikan LHKPN, PNS dan TK2D Kena Dampaknya

Pejabat Lalai Sampaikan LHKPN, PNS dan TK2D Kena Dampaknya

0

Loading

SANGATTA (27/3-2018)

Meski hampir melewati bulan Maret, namun Pemkab Kutim, akan membayarkan insentif atau tunjangan kerja hanya satu bulan artinya untuk bulan Januari 2019. Ini sama dengan gaji Pegawai TK2D yang hanya dibayar 1 bulan belum lama ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irawansyah memastikan paling lambat awal bulan Apri,  PNS sudah menerima pembayaran insentif, meski hanya 1 bulan.

Dikatakan,  insentif PNS Kutim sudah saat ini sudah bisa dibayarkan namun sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  jika pembayaran insentif bisa dilakukan jika seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkab Kutim, menyelesaikan dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LKHPN).

Karena rekomendasi BPK itulah, kata Irawansyah,  dengan terpaksa, Pemkab Kutim menunda pembayaran insentif pegawai hingga penyelesaian LHKPN pejabat. Kepada wartawan ia mengakui tidak hanya insentif PNS yang dibayarkan satu bulan saja,  gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim juga mengalami nasib serupa. “Pemkab hanya mampu membayarkan gaji bagi ribuan TK2D Kutim untuk satu bulan gaji saja atau dibayarkan untuk bulan Januari saja. Sedangkan gaji bulan Pebruari dan Maret, kemungkinan baru bisa dibayarkan memasuki triwulan kedua nanti,” terangnya.

Kondisi ini jauh bertolak belakang dengan bonus bagi atlit Porprov Kaltim yang bakal menerima dalam waktu tidak lama dalam jumlah angka besar yakni Rp50 juta bagi peraih emas, perak Rp20 juta dan perunggu Rp10 Juta.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakHarpandi Soroti LKPJ Bupati 2018 Tidak Menyinggung Penyelenggaraan Porprov Kaltim VI 2018
Artikulli tjetërFraksi PDIP Soroti 4 Poin dalam LKPJ 2018 dan Minta Efisiensi Anggaran