Beranda hukum Pelaku Cabul Dijanjikan Hadiah Penjara 12 Tahun

Pelaku Cabul Dijanjikan Hadiah Penjara 12 Tahun

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/12)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta tidak akan mentolorir tersangka pecabulan atau pemerkosaan, terlebih-lebih korbannya anak-anak. Kejaksan Sangatta, kata Kajari Tety Syam, akan menuntut terdakwa perkosaan atau pecabulan dengan hukuman maksimal atau paling rendah dituntut 9 tahun.
Kepada awak media, Kajari Tety menegaskan ia menginstruksikan kepada jajaran jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemerkosaan atau pencabulan dengan tuntutan hukuman maksimal.
Mantan Kajari Pekan Baru menyebutkan pelaku asusila setelah dijatuhi hukuman akan mendapatkan remisi dan sebagainya sehingga masa hukuman berkurang dan akhirnya bebas. Sementara korban tindakan terdakwa, tandas Tety Syam, menanggung beban psikologis seumur hidup yang dapat menganggu masa depannya.
Sata dijumpai wartawan di ruang kerjanya, disebutkan tuntutan dan hukuman berat harus diberikan kepada pelaku asusila dan pencabulan setimpal dengan perbuatannya merusak mental dan masa depan korban.
Pernyataan Kajari Tety Syam ini sudah dibuktikan dalam beberapa kasus asusila selama ini diantaranya terhadap soerang dosen dari Bontang yang dituntut di atas 10 tahun penjara. Namun oleh majelis hakim dipidana selama 7 tahun penjara.
Sementara kejaksaan sedang menangani beberapa kasus a susila diantaranya kasus di Rantau Pulung. “Bukan apa-apa demo keadilan, saya pastikan terdakwa jika terbukt bersalah akan dituntut diatas 12 tahun penjara,” janjinya.(SK-03/SK-11)