Beranda hukum Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Diantaranya Oknum TK2D Kutim

Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Diantaranya Oknum TK2D Kutim

0
Tersangka MM dan Mis saat diamankan di Polres Kutim karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. MM ada pegawai TK2D pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim

Loading

SANGATTA (7/7-2019)

                Dua warga Sangatta Utara yakni MM (31) dan Mis (43) sejak Ahad (7/7) menjadi penghuni baru tahanan Polres Kutim. Keduanya diciduk jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kutim karena menyalahgunakan Narkoba.

                Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, Ahad (7/7) menerangkan, tim Resnarkoba Polres Kutim, Ahad (7/7) mendapat informasi MM kerap menggunakan sabu sehingga pada pukul 02.15 Wita dilakukan penyelidikan. “Saat diintai MM tidak ada ditempat, pengintaian dilakukan sejak Sabtu malam. Namun menjelang dini hari MM, datang tanpa membuang waktu ia langsung diperiksa. Saat dilakukan di tempat kos MM yang terletak di Jalan Teratai  Sangatta Utara ditemukan 1 poket sabu  yang disimpan dalam bungkus rokok,” terang kapolres.

                Kepada penyidik, MM alias Gondrong mengakui sabu yang ditemukan di saku celana benar miliknya yang didapat dari Mis. Berdasarkan pengakuan MM yang bekerja berstatus Pegawai TK2D Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim ini, tim Resnarkoba lainnya mendatangi  Mis di Jalan Karya Etam Sangatta Utara.

                Ketika diamankan, Mis yang dikenal dengan Pak De ini  ditemukan 1 poket sabu, 1 unit HP, serta dompet tempat sabu ditemukan. “Kini MM dan MIs diamankan di Polres Kutim bersama barang bukti sabu paket ekonomi, meski demikian keduanya dijerat dengan UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian.(SK11)