Beranda hukum Pembunuh Ladies Cafe Gendis Menangis Minta Keringanan Hukuman

Pembunuh Ladies Cafe Gendis Menangis Minta Keringanan Hukuman

0

Loading

SANGATTA (16/5-2018)
Terdakwa AB alias Ag bin BB seraya menangis meminta keringan hukuman oleh majelis hakim, baginya menganiaya Lina hingga meninggal dunia karena emosi dan terpengaruh miras. Saat membacakan pembelaanya, Selasa (15/5) di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, mantan bar tender Cafe Gendis ini mengakui perbuatannya. “Saya hanya berharap adanya keringan hukuman saya, semua itu bukan saya rencanakan tetapi karena emosi dan terpengaruh minuman, terlebih Lina yang lebih dahulu menghina saya serta memukul dengan botol minuman,” beber AB.
Terhadap harapan AB, sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Sangatta, Vici Daniel Valentino akan mempertimbangkan sebelum menjatuhkan vonis. “Baik, pembelaan saudara kami terima nanti akan kami jadikan bahan pertimbangan,” kata Hakim Vici Daniel Valentino.
Sebelumnya, AB menangis ketika disebut Jaksa Muhammad Israq terbukti melanggar pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana sehingga dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannnya, Israq menyebutkan, perbuatan AB untuk menghabisi nyawa Lina memang terbukti setelah ia menemukan gunting yang dijadikan alat untuk menikam Lina yang sebelumnya memukul AB dengan botol.
“Perbuatan Lina itu sudah dibalas terdakwa AB juga dengan memukulkan botol kepada Lina sebanyak 2 kali, belakangan ketika keluar areal dan ketika melihat guting terdakwa kembali masuk dan langsung menikam lengan dan dada Lina hingga menyebabkan Lina mengalami luka serius yang akhirnya hingga meninggal dunia,” beber Jaksa Muhammad Israq.
Bukti lain, terdakwa AB ingin membunuh Lina, ujar Jaksa yang akrab disapa Israq, ketika AB pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam. Namun, ketika kembali ke Cafe, korban sudah dibawa ke RS Kudungga oleh Saksi Muhajir sebagai pemilik Cafe Gendis. “Karena dakwaan primer terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Meski demikian, selama persidangan terdakwa AB sopan dan tidak mempersulit persidangan,” bebernya.(SK12)

Artikulli paraprakHilal Tak Terlihat, Awal Puasa Ramadhan Ditetapkan Kamis Lusa
Artikulli tjetërAnggota Kodim Sangatta Aktif Latihan Menembak