Beranda hukum Pemkab Bangun Gedung Bela Diri Senilai Rp37,4 M di Sangatta Utara

Pemkab Bangun Gedung Bela Diri Senilai Rp37,4 M di Sangatta Utara

0

Loading

SANGATTA (12/3-2018)
Untuk mensukseskan Porprov Tahun 2018 yang tinggal hitungan bulan, Pemkab Kutim mulai membangun sejumlah venue meski harus berutang kepada kontraktor. Salah satu arena tanding yang akan dibangun yakni gedung bela diri.
Gedung yang dibangun di Jalan Soekarno Hatta Sangatta Utara ini, dikerjakan dengan system multi years. Berdasarkan papan proyek yang tertera di arena proyek, dana yang terserap untuk pembangunan gedung bela diri sebesar Rp 37,4 miliar dengan penyedia jasa PT Prambanan Dwipaka sementara PT Artefak Arkindo sebagai konsultan pengawas.
Proyek dengan nomor kontrak 600/191/PGBD-MY-Kontrak/DPU-CK/1/2018 tanggal 29 Januari 2018 ini ditergetkan selesai selama 300 hari atau dalam waktu lebih kurang 10 bulan yang bila dihitung-hitung baru selesai bulan Januari 2019 atau sebulan setelah Porprov Kaltim selesai.
Pengamatan Suara Kutim.com dalam dua hari terakhir, sejumlah pekerja baru memasang pengaman lokasi proyek yang terbuat dari seng. “Saat ini baru pasang pengaman lokasi berupa pagar seng, setelah itu baru bagian gedungnya,” terang sejumlah pekerja.
Yang menarik, disamping papan proyek yang tertempel pada pagar lokasi tertera spanduk bertuliskan “Proyek Ini Telah Mendapt Pendampingan Dari Tim TP4D Kejaksaan Negeri Sangatta Kab. Kutai Timur” yang artinya menjelaskan proyek skala besar ini prosesnya diawasi Kejaksaan Negeri Sangatta agar tidak terjadi penyimpangan.(SK5)