Beranda hukum Pemkab Disarankan Bangun Jembatan Timbang

Pemkab Disarankan Bangun Jembatan Timbang

0
Salah satu kendaraan berat yang melintas di Kutim, sementara Nopolnya kerap luar Kaltim.

Loading

SANGATTA (27/1-2018)
Mengantisipasi beroperasinya kendaraan besar dengan muatan puluhan ton, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim menyarankan Dinas Perhubungan Kutim membangun jembatan timbang. Tujuannya tidak ada lagi kendaraan bermuatan berlebih melintas dan bisa merusak kondisi badan jalan di Kutim.
Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Eko Budi menyebutkan kerusakan jalan yang terjadi di Kutim selama ini baik jalan negara, provinsi maupun kabupaten, rusak karena tidak mampu menahan beban kendaraan besar yang melintas.
Meski demikian, ketika ditanya wartawan adanya dugaan melintasnya truk trailer dengan kapasitas muatan berlebih di jalur negara yang masuk wilayah Kutim yang diduga menjadi penyebab rusaknya badan jalan Sangatta-Bengalon, ia mengaku belum bisa menjawabnya.
Namun, diakuinya, setiap mendaraan spesialis angkutan seperti truk maupun mobil pickup yang membawa muatan dan akan memasuki wilayah kota, terlebih dahulu melewati prosedur penimbangan pada jembatan timbang yang merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.
“Kami sudah menyarankan kepada Pemkab Kutim melalui Dinas Perhubungan Kutim, bisa memiliki jembatan timbang sendiri, agar kendaraan muatan yang akan melintasi wilayah Kutim ditimbang terlebih dahulu,” terangnya.
Disebutkan, saat ini Satlantas Polres Kutim melakukan kebijakan tersendiri dalam mengatur jam melintas pada jalur protokol Kutim, yakni kendaraan alat berat atau kendaraan khusus muatan besar setiap kendaraan bermuatan besar atau alat berat boleh melintasi di Sangatta diatas pukul 08.00 WITA dan tidak boleh melintas pada pukul 18.00 hingga 19.00 WITA.
Kemudian selepas waktu tersebut boleh kembali melintasi. Namun kebijakan yang diambil Satlantas Polres Kutim adalah kendaran bermuatan besar dan alat berat, boleh melintasi jalur protokol di Sangatta pada pukul 09.00 WITA dan pada pukul 16.00 WITA kembali dilarang melintas.
“Pada malam hari kendaraan berat tersebut baru boleh melintas diatas pukul 20.00 Wita. Pelarangan melintas tersebut diberlakukan karena saat jam-jam tersebut jalan kota Sangatta merupakan jam padat kendaraan dan aktivitas masyarakat,” terangnya.(SK3)