Beranda kutim Pemkab Evaluasi Kelembagaan SKPD dan Tupoksinya

Pemkab Evaluasi Kelembagaan SKPD dan Tupoksinya

0

Loading

SANGATTA (16/4-2018)

Sekda Irawansyah
Seirama pelaksanaan UU Pemda, terjadi banyak perubahan dalam kewenangan dan tangung jawab dinas dan instansi di tingkat kabupaten dan kota. Akibatnya, sejumlah peleburan dan perampingan dinas dan instansi terpaksa dilakukan kepala daerah.
Adanya tumpang tindih kewenangan ini, Pemkab Kutum akanmelakukan evaluasi kelembagaan yang ada sekarang. Sekda Kutai Timur, Irawansyah evaluasi kelembagaan nantinya dilakukan untuk menata ulang kewenangan yang terjadi tumpang tindih diantara dinas dan bagian seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menjadi satu dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). “Kedepan akan dilakukan peleburan dan diatur ulang melalui Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian masih adanya overlap masalah kewenangan yang telah dilakukan penyesuaian. Seperti kewenangan pada Bagian Humas Setkab Kutim yang kemudian dilimpahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Termasuk penegasan kewenangan antara Bagian Pembangunan Setkab Kutim dengan Bagian Pelelangan Barang dan Jasa,” terangnya.
Selain itu, lanjut Irawansyah, perlu penegasan kewenangan serta tugas di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim yakni boleh lagi melakukan kegiatan atau pengadaan barang yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pengadaan lampu jalan atau solar cell yang selama ini ditangani oleh Bagian Perlengkapan Setkab Kutim. “Semua akan ditata ulang, semua urusan adalah kewengan SKPD jadi bagian pada Setkab Kutim terfokus pada administrasi dalam rangka membantu Bupati, Wabup, Sekda dan Asisten Sekda. Seperti soal solar cell nantinya tanggung jawab dari instansi teknis baik itu di Dinas Peumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) atau pada Dinas Pekerjaan Umum,” bebernya seraya menambahkan terkecuali urusan yang ada belum tertampung dalam SKPD baru ditagani bagian pada Setkab Kutim.
Untuk menuntaskan penataan ulang kelembagaan dan kewenangan serta tupoksi, dalam waktu tidak lama dilakukan nBagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim sebagai leading akan melakukan penataan dan mengevaluasi terkait tumpang tindih dan penegasan kewenangan masing-masing dinas dan bagian di lingkungan Setkab Kutim. Evaluasi kelembagan segera diselesaikan, baik dari segu analasisi beban kerjanya (ABK) maupun analisisi jabatan (Anjab).(ADV-KOMINFO)