Beranda hukum Pemkab Kembali Cari Oknum PNS Yang Pernah Terlibat Korupsi

Pemkab Kembali Cari Oknum PNS Yang Pernah Terlibat Korupsi

0

Loading

SANGATTA (25/2-2019)

            Pemkab Kutim akan melakukan pendataan terhadap oknum PNS yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika tidak masuk dalam gelombang pemberhentian di tahun 2018 lalu, nasibnya tidak lama lagi sama dengan 13 oknum PNS yang sudah menerima SK Pemberhantian.

            Sekda Irawansyah, Senin (25/2) menerangkan, pemkab akan melakukan  inventarisir terhadap oknum PNS  yang berstatus pernah berstatus narapidana (Napi) koruptor, karena beberapa informasi diketahui masih ada oknum yang belum terkena pemberhentian.

Inventaris dilakukan dengan beberapa tahap, kata Irawasnyah seperti  yakni mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kasusnya kemudian meminta data atau informasi dari Pengadilan Negeri (PN) Sangatta dan Pengadilan Tipikor atau Kejaksaan Negeri Sangatta. “Memang datanya  minim, jadi apa yang ada saat ini itulah yang terkena karena data yang ada semua terkoneksi dengan KPK dan BKN, nantinya akan dilakukan pendataaan lagi agar semua jelas,” terang Irawansyah.

Diakui, dalam  amanat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditegaskan ASN atau PNS yang pernah terkena pekara korpsi  harus diberhentikan.  “Pemkab Kutim akan kembali melakukan pendataan atau inventarisir kepada ASN Kutim yang saat ini masih berstatus sebagai PNS aktif dan pernah menyandang status sebagai napi Tipikor.  Hal ini dilakukan Pemkab Kutim untuk memberikan rasa keadilan, terutama terhadap 13 PNS Kutim yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dikeluarkan surat pemecatannya,” terangnya.

Meski tidak mengetahui persis berapa jumlah PNS Kutim aktif saat ini yang pernah terlibat atau menyandang sebagai napi tipikor, namun ia  menyerahkan sepenuhnya proses pendataan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKD)  Kutim. Berdasarkan data yang ada, akan disampaikan ke  BKN.

Terkait mutasi PNS, ia menyebutkan kedepan, Pemkab Kutim akan menambah beberapa syarat diantaranya pernyataan tidak pernah atau sedang terlibat dalam pekara korupsi dan kasus pidana lainnya, kebijakan ini sebagai antisipasi jika ada PNS yang mutasi ke Kutim benar-benar bersih dan tidak bermasalah dengan hukum.

Seperti diberitakan, Awang Nanta salah satu PNS yang dipecat karena terkait korupsi, minta keadilan Pemkab Kutim karena masih ada beberapa oknum PNS yang diketahuinya pernah terlibat kasus korupsi tapi tidak diberhentikan seperti ia dan 12 PNS lainnya. “Kami minta keadilan, kalau semua harus dipecat ya pecat semua,jangan pilih kasih,” kata Awang Nanta seraya menyebut sederet nama oknum PNS.(SK2/SK3)