Beranda kutim adv pemkab Pemkab Kutim Ingin Manfaatkan Zona Ekonomi, Lakukan Uji Materi Terhadap Pergub Kaltim

Pemkab Kutim Ingin Manfaatkan Zona Ekonomi, Lakukan Uji Materi Terhadap Pergub Kaltim

0
Peta sebaran kawasan Karts berdasarkan Pergub Kaltim

Loading

SANGATTA (29/4-2019)

            Pemkab Kutai Timur  (Kutim)  mengajukan uji materi terkait Peraturan Gubernur (Pergup) Kaltim tentang kawasan konservasi pada bentang alam pegunungan karst yang ada di sepanjang Sangkulirang-Tanjung Mangkalihat.

 Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang saat ditemui awak media usai Coffee Morning, Senin (29/4) menyebutkan, uji materi  Pergub Kaltim  karena  hasil kajian dan Forum Diskusi Grup  (FDG)  bersama sejumlah ahli geologi, pertambangan dan termasuk ahli karst  Selasa (6/11- 2018)   diketahui  sepanjang bentang alam yang ada di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat, tidak seluruhnya  kawasan karst ada sisi lain yang punya nilai ekonomi.

            “Ada sisi wilayah yang memiliki nilai ekonomis yang bisa dilakukan eksploitasi  pemerintah  sebagai sumber bahan baku semen. Sementara dari Pergub Kaltim pada saat Pak Awang Faroek sebagai gubernur  dinyatakan bahwa seluruh bentang alam dari sepanjang pegunungan Bengalon, Kaliorang, hingga Sangkulirang-Mangkalihat, merupakan kawasan ekosistem karst yang harus dilindungi dan tidak bisa dilakukan eksploitasi,” beber Kasmidi.

Disebutkan, saat  ini proses uji materi sudah masuk Mahkamah Agung (MA) RI. Besar harapan, uji materi ini diterima dan dimenangkan  Pemkab Kutim. “Hasil putusan MA terkait uji materi ini akan dijadikan dasar hukum bagi Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim dalam pemanfaatan kawasan ekonomi itu apakah untuk pabrik semen atau lainnya,” terang Kasmidi.

Ditegaskannya, kehadiran pabrik semen di Kutim  selain menjadi sumber pendapatan asli daerah Kutim, juga akan menumbuhkan perekonomian Kutim. Serta menekan mahalnya harga semen di wilayah Kutim serta mempercepat pembangunan daerah. “Kajian geomorfologi dan hidrologi kemudian diketahui ada  beberapa daerah  yang semula diindikasikan sebagai karst, ternyata tidak menunjukkan karst.  Sebaliknya, ada kawasan yang sebelumnya diindikasikan bukan karst, ternyata tergolong sebagai karst sehingga harus dilindungi. Kajian itu sekaligus memetakan kawasan-kawasan yang bisa dimanfaatkan secara ekonomi. Baik untuk pengembangan kepariwisataan di kawasan karst yang dilindungi maupun pemanfaatan dalam bentuk lain di kawasan bukan karst,” sebut Kasmidi.

Sekedar diketahui pada FGD tahun 2018 lalu  dipimpin E.A.Rafiddin Rizal – Sekretaris Dinas LH Kaltim diikuti  DR Eko Maryono M.Si – koordinator Kelompok Studi Karst Fakultas Geografi UGM,  Tukiyono dari Perwakilan Perusahaan Perkebunan, Musahdi – BEM STIPER, Irwan – FPKKT, Budi Istiawan – BPCB Kaltim, Hariansyah Masdra – Pemuda Peduli Pariwisata, Ishak Arianto Tanaka – Pertambangan, secara khusus membahas  Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK)  yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 67 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat.

Dalam GFD disepakati Pemprov Kaltim menyampaikan usulan KBAK kepada Menteri ESDM seluas 403.151 Hektar dengan mempertimbangkan usulan Pemkab Kutim, dimana ada kawasan ekonomi yang memang bisa dimanfaatkan pemerintah. (SK2/SK3/SK11)