Beranda kutim adv pemkab Pemkab Kutim Larang BBM dan Refil Gas Melon Dijual Eceran

Pemkab Kutim Larang BBM dan Refil Gas Melon Dijual Eceran

0

Loading

SANGATTA (2/11-2019)

Menipisnyanya ketersediaan BBM dan LPG di Kutai Timur (Kutim), Pemkab Kutim menerbitkan Surat Edaran (SE) penertiban BBM dan Refill Gas LPG Tabung 3 Kg. Dalam surat edaran bernomor 500/843/EKO.1 yang ditandatangani Wabup Kasmidi Bulang itu dengan tegas melarang pembelian BBM dengan penggunaan jerigen atau tangki besar yang biasa dipergunakan pengetap.

Salah satu kios BBM di Sangatta, disaat kelangkaan BBM subsidi di SPBU tiba-tiba stok di kios membajir namun dijual dengan harga tinggi sementara volumenya berkurang

Surat edaran yang ditujukan ke SPBU/APMS, agen dan pangkalan LPG, pengetap dan penjual eceran BBM, serta masyarakat Kutim itu pelarangan membeli dengan jerigen atau tangki modifikasi ini terkait tidak diperbolehkan lagi menjual BBM eceran oleh para pengetap tanpa izin resmi sebagaimana Pasal 53 dan Pasal 55 UU RI Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dilarang menjual BBM eceran disembarang tempat kecuali telah ditentukan khusus mendapat izin Bupati sesuai dengan BAB VIII Pasal 33 Perda No 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selanjutnya dimohon untuk petugas SPBU maupun sub penyalur hanya boleh melayani pengisian BBM sesuai standar tangki normal dan tidak boleh ada tangki modifikasi masing-masing kendaraan roda dua maupun empat,” jelas Wabup Kasmidi.

Disebutkan, jika ada SPBU yang tidak patuh terhadap surat edaran ini akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu sudah dijelaskan dalam perda jika setiap individu ataupun badan usaha dalam bentuk apapun tidak boleh menjual BBM jenis eceran kecuali SPBU.

Begitu juga dengan agen dan pangkalan LPG 3 Kg diminta tidak boleh menjual diatas harga eceran tertinggi karena akan diberlakukan subsidi tertutup kepada pengguna LPG 3 Kg dengan sistem kartu kendali khusus kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemerintah akan Tim Pengawasan dan Pengendalian Harga Eceran Tertinggi Gas LPG 3 Kg. Kami harap lewat surat edaran ini semua pihak wajib mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” tutup Kasmidi. (ADV – KOMINFO)