Beranda hukum Pemkab Kutim Tetapkan UMK Tahun 2018 Sebesar Rp2,6 Juta

Pemkab Kutim Tetapkan UMK Tahun 2018 Sebesar Rp2,6 Juta

0

Loading

SANGATTA (10/11-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) k menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2018 sebesar Rp2,6 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Darius Jiu Dian menyebutkan terhitung 1 Januari 2018 nanti semua perusahaan wajib menerapkan nilai standar pengupahan atau penggajihan sesuai SK Bupati Kutim.
Kepada Suara Kutim.com, disebutkan penetapan standar nilai pengupahan di Kutim merupakan kesepakan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha indonesia di Kutim. Selain itu, pihaknya juga berpatokan pada kondisi perekonomian saat ini.
Disebutkan, pada tahun 2017, UMK Kutim disepakati Rp 2,4 juta sehingga ada kenaikan Rp200 ribu. Selain menetapkan nilai UMK, ujar Darius, pemkab juga akan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dengan nilai standar pengupahan sebesar Rp 2,7 juta atau naik 8 persen.
Ditemui saat menghadiri Peringatan Hari Pahlawan, Jumat (10/11) diungkapkan, nilai UMK dan UMSK merupakan standar minimal yang harus diterapkan dalam pengupahan kepada buruh mulai 1 januari 2018 mendatang.
Disnaker, tegasnya, melalui Bidang Pengawasan akan melakukan pemantauan dan pengawasan penerapannya. “jika ada pengusaha yang mengaku tidak mampu menerapkan nilai standar ini, maka tentu bidang pengawasan Disnaker akan melakukan pengecekan langsung, apakah benar pengusaha tersebut tidak mampu menerapkan nilai standar pengupahan tersebut atau hanya beralasan agar tidak merugi, namun yang pasti jika tidak diterapkan maka akan ada sanksi sesuai UU Ketenagakerjaan,” sebut mantan Sekretaris Disperindag Kutim ini.(SK12)