SANGATTA (2/1-2019)
Pemkab Kutai Timur (Kutim) memastikan tidak lagi melakukan penerimaan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah menerangkan berdasarkan aturan terkait P3K, otomatis jika pemerintah daerah ingin melakukan rekrutmen tenaga honorer harus merujuk aturan yang ada.
Ia mengakui, meski PP yang mengatur P3K ini sudah diterbitkan, namun dalam penerapannya Pemkab Kutim baru akan melaksanakannya pada tahun 2019 karena anggaran daerah tahun 2019 yang telah ditetapkan selain itu belum ada petunjuk teksnis dalam rekrutmen PPPK.
Irawansyah membenarkan, kebutuhan tenaga P3K harus dilaporkan kepada Kementrian Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Karena sistem pengangkatannya, sama dengan seleksi CPNS lalu,” terangnya.
Diakui, selain statusnya yang hampir sama dengan ASN, dalam rekrutmennya disesuaikan dengan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing OPD. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika nantinya pengangkatan P3K di Kutim dilakukan dari pegawai TK2D yang sudah ada. “Semoga juknisnya segera terbit, sehingga mudah melaksanakannya seperti yang dilakukan saat seleksi CPNS tempo hari,” akunya.(SK2)