SANGATTA (7/2-2019)
Mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Kutai Timur membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda), sebagai dasar hukum jika Pemkab melakukan pungutan retribusi maupun pajak daerah.
Tahun ini, kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Kutim, Waluyo Heryawan, sebanyak 22 Raperda yang diusulkan Pemkab Kutim untuk kembali masuk dan digodok oleh anggota legislatif di DPRD Kutim melalui program legislasi daerah (Prolegda).
Waluyo mengatakan tahun ini sebanyak 22 Raperda yang diusulkan Pemkab Kutim. Sementara itu, ada pula 4 Raperda yang merupakan raperda inisiatif dewan. Raperda yang diajukan tahun ini sebagian merupakan raperda yang mendukung upaya Pemkab dalam menaikkan nilai PAD Kutim.
Disebutkan, Raperda tahun ini jumlahnya tidak jauh berbeda dengan yang telah diajukan pada tahun 2018 lalu, namun dari 22 Raperda yang diusulkan tahun lalu, masih ada dua raperda yang belum sempat diparipurnakan untuk disahkan. Yakni Raperda Administrator Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy dan Raperda Kemudahan Peizinan yang kesemuanya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(ADV-HUMAS Setkab Kutim)