Beranda kutim Pendaftaran Ormas Dilakukan Kemendagri

Pendaftaran Ormas Dilakukan Kemendagri

0

Loading

SANGATTA (8/8-2018)
Bertambahnya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) setingkat daerah menyebabkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan wajib mendaftar ke Kemendagri melalui Badan Kesbangpol.
Dalam Permendagri No 57 tahun 2017, kata Kepala Badan Kesbangpol Kutim Abdul Kader.
Bersama Plt Kabid Politik M Syarif, dijelaskan, sebelumnya pendirian Ormas dapat mendaftarkan diri di Bakesbangpol Kabupaten atau kota, namun sekarang tidak dapat dilakukan lagi. “Kesbangpol hanya sebagai pihak kedua yang memverifikasi berkas-berkas administrasi suatu Ormas, sebelum kemudian diserahkan pada Kemendagri,” terangnya.
Ormas yang bersifat lokal dan kedaerahan, diakui menambah khazanah keberagaman yang menguatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Terutama menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kutai Timur, baik di pedalaman dan pesisir. Mengingat kemungkinan-kemungkinan adanya gesekan antara Ormas dapat saja terjadi, untuk itulah jalinan komunikasi terus ditingkatkan bersama-sama dengan pihak Pemerintah dan Aparatur Penegak Hukum. “Sekarang banyak Ormas kedaerahan dengan beragama tujuannya,” bebernya.(SK4)

Artikulli paraprakMUI Kutim : Soal Kehalalan Vaksin MR Tunggu MUI Pusat
Artikulli tjetërDandim Ajak Warga Jaga Kamtibmas Kutim Yang Kondusif