Beranda hukum Aniaya Ema Hingga Tewas, Mul Mulai Diadili PN Sangatta

Aniaya Ema Hingga Tewas, Mul Mulai Diadili PN Sangatta

0

Loading

SANGATTA (23/4-2018)
Mul alias Muly bin Da (41), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta karena diduga melakukan penganiayaan terjadap Ema Yani (30) yang tiada lain istrinya. Penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Ema ini, terjadi di rumah kontrakan Mul di Muara Bengkal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harismand dalam dakwaanya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino, mengungkapkan kasus yang membuat warga Muara Bengkal, resah, terjadi saat warga Muara Bengkal habis merayakan malam pergantian tahun baru, Senin (1/1) pukul 20.00 Wita.
Perbuatan terdakwa Mul melanggar Pasal 338 KUHP yang berbunyi barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”sedangkan dakwaan kedua Mul didakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Seperti diberitakan, Ema Yani (30) warga Jalan Manggis RT 11 Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal, Senin (1/1) malam merenggang nyawa akibat dianiaya Mul (41). Keterangan yang didapat Suara Kutim.com, Ema dianiaya Mul yang tiada lain suaminya mengalami luka mengenaskan di tubuhnya akibat senjata tajam.
Meski demikian, warga sekitar TKP mengaku tidak mengetahui persis masalah apa yang menyebabkan Mul gelap mata dan harus menganiaya istrinya. Yang pasti, akibat luka yang dialami wanita kelahiran Malang – Jawa Timur tanggal 17 November 1988 ini, nyawanya tak bisa diselematkan. Disebutkan, selain luka di tangan, Ema juga mengalami luka di bagian perut.
Kepastian Ema diduga kuat dianiaya Mul yang lahir di Makassar tanggal 2 Maret 1977 karena sejumlah saksi sempat melihat ia melarikan diri, bahkan ketika jajaran Polsek Muara Bengkal melalukan olah TKP, ia tidak ada. (SK12)

Artikulli paraprakDPRD Kutim Sosialisasikan Perda Pemdes
Artikulli tjetërSuriati Perjuangkan di Bengalon Ada RSU Type D