Beranda hukum Pengedar Doubel Ell Ditangkap di Teras Rumah

Pengedar Doubel Ell Ditangkap di Teras Rumah

0

Loading

SANGATTA (10/10-2018)
Seorang pengadar obat terlarang bernama SJT (25) ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim, karena diduga menjual obat tanpa ijin pemerintah. Dari operasi penangkapan yang dilakukan Senin (8/10) ditemukan 800 butir yg diduga obat keras jenis daubel el yang terbungkus dalam plastik besar, kemudian 2 bungkus berisikan 25 butir, 5 linting masing-masing berisi 5 butir, 1 unit hand phone “Doubel el yang diamankan berjumlah 875 butir,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Selasa (9/10).
Pria kelahiran Blora – Jawa Tengah ini, terang kapolres, ditangkap berkat informasi masyarakat yang melihat gerak – gerik warga Kampung Tengah Sangatta Selatan, mencurigakan.
Kepada wartawan disebutkan, SJT ditangkap dikediamanya di Jalan APT Pranoto Gang Majai Sangatta Utara. Saat ditangkap, SJT sedang duduk di teras rumah. Berdasarkan data, SJT kaget ketika ditanya anggota polisi yang menyamar. “Ketika ditanya namanya ia mengakui S, sehingga langsung dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 75 butir obat yang diakui STJ double LL, setelah dilakukan pengeledahan dalam rumah ditemukan barang bukti lainnya yang disimpan dalam almari,” beber kapolres menggambar penangkapan yang dilakuka pukul 20.00 Wita itu.
Selain mengamankan obat keras dan HP, anggota Resnarkoba juga mengamankan uang sebanyak Rp80 ribu yang diakui hasil penjualan doubel el. STJ yang kini mendekam di Mapolres Kutim, sudah menyandang status tersangka karena melanggar Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(SK11)

Artikulli paraprakAyo Ke Bayar Pajak Massal, Bayarnya Mudah Dapat Hadiah Lagi
Artikulli tjetërBelum Dimulai Sudah 8 Ribu Orang Antri Mau Bayar Pajak