Beranda kesehatan Penggunaan Dana Cukai Rokok Sudah Terarah

Penggunaan Dana Cukai Rokok Sudah Terarah

0

Loading

SANGATTA (21/6-2018)
Dana cukai rokok sebesar Rp12 miliar yang masuk APBD Kutim tampaknya yang sudah jelas peruntukannya hanya sekitar Rp3 miliar. Karena 75 persen diantaranya, diperuntukkan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namun teknisnya belum jelas.
Kadiskes Kutim Bahrani Hasanal kepada Suara Kutmim.com menerangkan, dari dana cukai rokok yang dibolehkan digunakan hanya 25 persen, sedangkan sisanya untuk JKN yang masuk ke asuransi kesehatan. “ Petunjuk penggunaan dana biasanya dalam bentuk buku, tapi bukunya hingga kini belum ada. Karena itu, kami belum tau dana ini mau diapakan nantinya,” terang Bahrani.
Dijelaskan, sebelum tahun 2018, dana cukai rokok ini diperuntukkan untuk berbagai program kesehatan seperti sosialisasi kesehatan, foging, pemberantasan penyakit tidak menular, termasuk untuk penanganan penyakit menular, malaria.
Dengan tidak bisanya pengalihan dana cukai rokok kecuali untuk JKN, ujar Bahrani, otomatis banyak program pada Dinas Kesehatan Kutim ini tidak terlaksana.
Namun ia menambahkan,meskipun banyak program yang tidak jalan, tidak ada kaitan dengan masalah pengobatan di rumah sakit dan puskesmas termasuk masalah jaminan kesehatan bagi warga miskin.
Diungkapkan, selain ada Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga ada Penerima Bantuan Individu (PBI) yang dialoksikan pada Dinas Sosial termasuk untuk Tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dan masyarakat untuk umum.“Intinya dana cukai rokok bukan untuk pembiayaan pengobatan, tapi untuk program sosialisasi kesehatan dan program lainnya,” tandasnya.(SK32)

Artikulli paraprakAhad Logistik Pilgub Mulai Dikirim ke Kecamatan
Artikulli tjetërWabup Kasmidi : Tingkat Kehadiran Pegawai Rata-Rata 80 Persen