Beranda hukum Perampok Gaji Pegawai MPI Dituntut Hukuman Penjara

Perampok Gaji Pegawai MPI Dituntut Hukuman Penjara

0
Pelaku utama perampokan gaji pegawai MPI Karangan.

Loading

SANGATTA (2/11-2017)
Empat terdakwa perampok gaji pegawai PT MPI Muara Dun Kecamatan Karangan, bersama empat penadah serta memberi perlindungan kepada pelaku melarikan diri, dituntut hukuman bervariasi yakni mulai 6 bulan hingga 7 tahun.
Jaksa M Herianto, bersama JPU lainnya yang mendakwa Rusmin Nuryadin, Musliadi, Nurdin Ibrahim, Dahamang Ali Mahakam dihadapan Majelis Hakim yang terdiri Vici Daniel Valentino, sebagai ketua dengan anggota M Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, menunut Rusmin dengan tahanan 3 tahun penjara, kemudian terhadapDahamang selama 5 tahun 6 bulan, terhadap Musliadi dan Nurdin masing-masing 7 tahun dan 3 tahun.

Terdakwa yang ikut membantu pelarian serta menadah hasil perampokan Gondrong cs.
Sementara Jaksa M Mahdy yang kebagian menyeret 4 tersangka lainnya karena ikut melindungi dan menikmati hasil perampokan Supriani Alias Yani Binti Kaimun, Widiyarno alias Yarno bin Katiman, Arbain alias Bain bin Abdul Raman dan Abdullah alias Dullah bin Selang, dengan tuntutan hukuman selama 6 bulan bagi Abdullah, Widiyanto (8 bulan) sama dengan Arbain serta Supriani.
Kasus perampokan yang mengkagetkan pegawai MPI ini, terungkap direncanakan di Lapas Bontang sebelum terdakwa menjalani bebas bersyarat. Demikian, ketika dilakukan operasi pada Jumat (16/6) di Kantor PT MPI Muara Bulan Karangan.
Jaksa Herianto menyebutkan perbuatan Musliadi alias Gondrong Bin Majapa, Dahamang Ali Mahakam Bin Aswandi Ali M. Yusuf, Nurdin Ibrahim Bin Jamalluddin dan Rusmin Nuryadin Bin M. Amin, PT MPI Muara Bulan mengalami kerugian sebesar Rp. 1 M lebih terbukti dalam persidangan yakni melanggar Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Semenytara Jaksa Mahdi menyebutkan perbuatan Supriani Alias Yani Binti Kaimun, Widiyarno alias Yarno bin Katiman, Arbain alias Bain bin Abdul Raman dan Abdullah alias Dullah bin Selang, terbukti melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP.
Terhadap tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa Herianto dan Mahdy, pada Selasa (31/10) lalu, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.(SK12)

Artikulli paraprakPekan Pemuda, Latih Generasi Muda Kutim Lebih Kreatif
Artikulli tjetërUce : Masalah Ketenagakerjaan Kian Kompleks