Beranda ekonomi Perda PIKPM Harus Gairahkan Investasi di Kutim

Perda PIKPM Harus Gairahkan Investasi di Kutim

0

Loading

FRAKSI Partai Demokrat DPRD Kutim mengharapkan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman

Suriati -Anggota DPRD Kutai Timur.

Modal (PIKPM) di Kutim, mengatur tentang sistem mekanisme verifikasi terhadap calon penanam modal.
Harapan itu, dikemukan Suriati – Wakil Ketua Fraksi Demokrat (PD) DPRD Kutai Timur yang menandaskan penanam modal harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sehingga verifikasi yang dilakukan objektif tanpa ada perlakuan berbeda terhadap setiap calon investor.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 tahun 2012, penanaman modal yang berhak menerima insentif atau kemudahan setidaknya memenuhi kriteria yang ditetapkan diantaranya memberikan konstribusi bagi peningkatakan pendapatan masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja local.
Selain itu, calon investor wajib untuk menggunakan sumber daya lokal dan meningkatkan konstribusi bagi pelayanan Publik di Kutim.
Disebutkan, saat ini Raperda tentang Pemberian Insentif dan kemudahan penanaman modal di Kutim tersu dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, dengan harapan mendapatkan Perda yang berkualitas dan bertahan lama. “Perda PIKPM harus bisa mengairahkan iklim berinvestasi di Kutim, karena dengan banyaknya investasi yang tertanam di bumi Kutim semakin banyak kesempatan warga Kutim berkerja,” sebutnya.(ADV-83/DPRD KUTIM)

Artikulli paraprakHari Ini, PN Sangatta Bacakan Vonis Pembantai Rahmadi
Artikulli tjetërSungai Bengalon Meluap, Buaya dan Ular Hantui Warga