Beranda hukum Perintah KPK:Ranmor Dinas Kutim Yang Bukan Peruntukannya Segera Ditarik Dalam Waktu 3...

Perintah KPK:Ranmor Dinas Kutim Yang Bukan Peruntukannya Segera Ditarik Dalam Waktu 3 Tahun

0
Mobil Dinas (Mobnas) Pemkab yang dipakai anggota DPRD Kutim, namun kemana mobil ini nggak ada yang tahu pasti.

Loading

SANGATTA (20/9-2020)

                Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Kutim akan disasar tim gabungan, pasalnya Ranmor yang masih dipegang banyak pihak di luar peruntukannya ini menjadi atensi KPK ketika melakukan Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) belum lama ini.

                Plt Kepala BPKAD Kutim, Yulianti menerangkan Ranmor yang belum kembali ke Pemkab Kutim akan diminta kembali sesuai arahan KPK. Bersama Kepala Bidang Aset BPKAD Kutim Supartono, diakui banyak Ranmor baik roda dua maupun empat yang kini masih ada ditangan mantan pejabat. “Penggunaan kendaraan dinas bukan peruntukan bagi menjadi salah satu perhatian KPK karena sudah terdata di KPK. KPK menyatakan jika ada pensiunan atau pemakai kendaraan dinas yang menolak mengembalikan bersangkutan bisa dijerat tindak pidana penggelapan aset milik negara,” jelas Supartono seraya menegaskan semua kendaraan dinas sudah kembali dalam waktu 3 tahun.

                Diakui, jika Pemkab Kutim tidak melakukan penarikan, maka KPK akan turun tangan dengan melakukan penindakan sebagai tindak pidana korupsi. “Benar selain kendaraanya ditarik, oknumnya akan dikenakan pelanggaran tindak pidana korupsi,” bebernya.

                Supartono membenarkan KPK juga mempertanyakan pemakaian kendaran dinas oleh pihak luar, namun Pemkab Kutim yang menanggung segala biaya pemeliharaan dan BBM. Diakui, bantuan peminjaman kendaraan dinas kepada instansi di luar Pemkab Kutim, hal wajar dan dibenarkan UU sepanjang keuangan mendukung.

                Saat ini, ujar Saptono, Pemkab Kutim melalui BPKAD melakukan pendataan serta mengirim surat kepada agar kendaraan dinas yang dipakai mantan pegawai yang sudah purnatugas segera dikembalikan.   “Jika surat tidak mendapat respon, akan dilakukan penarikan paksa,” terang Saptono.(SK5)

Artikulli paraprakArdiansyah dan Kasmidi Ikuti Pemeriksaan Psikologi
Artikulli tjetërAkibat Corona : Hingga Pukul 11.00 Wita, di Samarinda Sudah 5 Orang Wafat