Beranda kutim Perselisihan Sengketa Pilkades Serentak 2017 di Kutim, Berpotensi KKN kah?

Perselisihan Sengketa Pilkades Serentak 2017 di Kutim, Berpotensi KKN kah?

0

Loading

PADA TANGGAL 20 Desember 2016, kita – masyarakat Kutim- disuguhkan kemeriahan dalam pesta demokrasi bertajuk Pilkades serentak 2016. Ada 77 desa di Kutai Timur yang menyelenggarakan pentas pemilihan nahkoda desa yang kita kenal sebagai kepala desa atau kades. Pilkades serentak 2017 berjalan aman dan damai, sesuai keinginan segala pihak, termasuk masyarakat pemilih.
Para masing-masing calon bertarung untuk memperebutkan takhta kepemimpinan selanjutnya di masing-masing tempat. Lalu, kita pasti tahu, terutama warga desa yang menentukan hak pilihnya, siapakah pemenang dalam pilkades di desanya. Di berbagai lokasi di Kutim, ada kejelasan siapa pemenang dan ada pula yang masih dalam proses penyelesaian, karena mengalami sengketa dalam pemilihan.
Sengketa dalam pilkades sekilas mirip dengan sengketa pada pilkada atau pemilihan umum lainnya. Biasanya terjadi kecurangan pada sebelum atau sesudah pemilihan. Seperti politik uang, pemilih ganda, penggelembungan suara, petugas pemilihan yang memihak, atau kasus-kasus lain yang berkaitan. Namun, skalanya lebih kecil untuk pilkades karena para pemilih hanya dalam ruang lingkup desa yang jumlahnya cenderung sedikit.
Tetapi, walau dianggap kecil tetap ada hal yang terlihat seksi pada pilkades saat ini, sehingga banyak orang yang berbondong-bondong untuk menjadi kepala desa. Apa itu? Ya, uang. Lagi-lagi kali ini kita membahas uang. Bupati dalam janji politik saat menjadi calon bupati dahulu akan menggelontorkan dana Rp. 1-5 Milyar bagi setiap desa. Sesuai slogan Kutim sekarang “Gerakan Pembangunan Desa Mandiri dan Terpadu (Gerbang Desa Madu)”, yang mana menciptakan pembangunan dari desa menuju kota (bottom-up). Siapa yang tidak mau menjadi kepala desa kalau anggarannya sebesar itu? biar saya mau hehe, tapi tidak untuk dikorupsi.
Dengan banyaknya desa yang mengalami masalah dalam pilkades di Kutim sekarang, penulis coba sedikit paparkan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala desa. Aturan khusus tentang pilkades dijabarkan pada Perda No 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak. Lalu diatur kembali dalam Perbup No 16 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pilkades Tahun 2016. Kedua aturan ini sebenarnya mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 37 ayat (6) UU Desa mengatakan, “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”
Bunyi ayat (5) ialah, “Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kepala desa paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pilkades dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota”
Berdasarkan aturan diatas, karena pilkades serentak dilaksanakan pada 20 Desember 2016, maka Bupati harus melantiknya pada tanggal 20 Januari 2017. Terlepas dari itu, penulis fokus dan mempertanyakan yakni diberikannya kewenangan kepada Bupati atau Walikota untuk menyelesaikan perselisihan sengketa pemilihan kepala desa, yang notabene lembaga eksekutif bukan yudikatif. Khusus Kabupaten Kutai Timur, perselisihan Pilkades nampaknya diserahkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Bupati atau walikota merupakan pejabat negara pelaksana undang-undang atau biasa kita kenal pemerintah. Mengapa bisa diberikan hak dan kewajiban untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkades, sedangkan mereka bukan penegak hukum? Seharusnya lembaga hukum sebagai gerbang penegakan keadilan untuk memutus poblema hukum yang terjadi di Indonesia.
Jika proses sengketa pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak hukum, mengapa sengketa pilkades tidak diselesaikan di pengadilan dalam lingkup mahkamah agung? Semisal di pengadilan negeri.
Harus kita akui negara kita dalam darurat pungli apalagi korupsi. Tidak bsa kita nafikkan banyak kepala daerah yang terkena kasus korupsi, baru-baru ini di televisi kita menonton beberapa kepala daerah terkena OTT oleh KPK. Dengan kasus sengketa pilkades yang diselesaikan pihak esekutif, maka besar kemungkinan pula terjadi hal yang patut diduga mengarah kesana. Dan ini berpotensi terjadi di Kutai Timur.
Sebagai contoh, calon kades saat pemilihan bupati dahulu sebagai timses, kemudian mengikuti pilkades dan mengalami kekalahan tipis oleh lawannya. Dia menggugat lawannya itu dengan alibi kecurangan dengan melakukan politik uang. Tak bisa dipungkiri dalam proses pelaporan tersebut ada lobi-lobi politik yang terjadi antar pihak. Bagaimana apabila lobi politik itu berujung pengulangan pemilihan? Dan calon kades yang dulunya timses bupati menang? Apa yang terjadi? Kepala BPMPD, Erlyan Noor, juga akui apabila ada kecurangan yang terjadi di lapangan dan itu terbukti maka akan ada peluang pilkades ulang.
Kembali kita akui bahwa praktik KKN masih menggerogoti elit pejabat negara ini. Lembaga hukum saja masih dihantui oleh prilaku korupsi dkk, apalagi yang bukan lembaga hukum? Harap-harap cemas patut kita rasakan dengan masih banyaknya praktik buruk dalam birokrasi kita. Penulis tidak menuduh atau menaruh curiga pada elit pejabat negara kita, malah dengan opini ini semoga penyelesaian sengketa pilkades berjalan sesuai porsinya, dan jauh dari hal-hal yang kita semua hindari.
Penjelasan diatas juga baru dalam dugaan lobi politik, belum lagi masuk ke ranah mekanisme penyelesaian. Apakah mirip dengan MK dalam praktik persidangan penyelesaian sengketa pilkada, atau seperti apa? Masih banyak yang perlu diperbaiki dalam penyelesaian sengketa pilkades serentak kali ini.Semoga. (Zulfadlil Azhim. SH – Aktivis Pemuda)

Artikulli paraprakTahun 2017, Kutim Terima Bankeu Rp500 M
Artikulli tjetërKebakaran Di Gang Delima Tongkonan Ranu, Barakan Ludes