Beranda ekonomi Perusahaan Sawit Wajib Sediakan Kebun Plasma

Perusahaan Sawit Wajib Sediakan Kebun Plasma

0

Loading

Kadis Perkebunan Akhmadi Bahruddin
SANGATTA,Suara Kutim.com
Kepala Dinas Perkebunan Kutim Ahkmadi Baharuddin  manegaskan pemerintah bisa  bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki atas  izin lokasi, namun tidak terhadap pemegang  Hak Guna Usaha (HGU).
Kepada wartawan belum lama ini ketika menghadiri sidang DPRD, ia menyebutkan HGU,   merupakan  milik perusahan sementara  pemerintah dan masyarakat hanya bisa meminta agar perusahaan  membuat kebun plasma 20 persen dari HGU. “Untuk kebun dengan izin lokasi, kalau perusahan itu tak mau membuat kebun plasma, maka dienclave saja atau  kalau memang tidak mau, maka  Dinas Tata Ruang bisa mencabut izinnya,” sebut Akhmadi.
Disebutkan,  perusahan yang belum memiliki HGU namun telah beroperasi  sejak tahun 2008 seperti PT Sementara di Desa Muara Pantun dan Jak Liu Kecamatan Muara Wahau.  “Perusahan  tersebut tidak memberikan kejelasan kapan akan membuat kebun plasma sesuai dengan  aturan yakni dua puluh  persen lahan miliknya untuk plasma, karena itu tim gabungan  sepakat melakukan enclave  areal perusahan  itu   sekitar dua ribu seratus  hektar karena kebun masuk  Desa Muara Pantun  dan Desa Jak Luai,” beber Akhmadi.

Diakuinya, kasus yang ditangani  bukan urusan Dinas Perkebunan semata namun  melibatkan SKPD lainnya  tenaga kerja,  lahan, koperasi.  “Jadi urusannya berkaitan dengan instansi lain, bukan hanya Disbun,” tegasnya.(SK-02)
Artikulli paraprak500 Crosser Ikuti Jelas 2, Malam Ini Nikmati Teluk Lombok
Artikulli tjetërDewan Minta DTR Jelaskan Kebutuhan Riil Biaya Lahan