Beranda hukum Pesta Alkohol 90 Persen, 3 Pemuda Keroyok Anggota Polisi

Pesta Alkohol 90 Persen, 3 Pemuda Keroyok Anggota Polisi

0
Terdakwa SAS alias Al bin Sar, NK dan Fa bin Ar ketika dihadapkan ke majelis hakim PN Sangatta, Selasa (5/12) lalu.

Loading

SANGATTA (7/12-2017)
Kegarangan SAS alias Al bin Sar, NK dan Fa bin Ar , ketika memukuli Juono Bara Prima, tak tampak ketika ketiganya dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Mereka hanya tertunduk lesu ketika mendengarkan keterangan Juono yang belakangan diketahui sebagai anggota Polres Kutim yang sedang tugas pengintaian.
Dalam akwaannya, Jaksa I Negah Gunarta dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Sangatta, Tornado Edmawan bersama M Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama sebagai anggota serta Helia Fenial sebagai panitera, Selasa (5/12) menyebutkan aksi pengeroyokan terjadi ketika ketiga terdakwa yang dalam keadaan mabuk setelah menegak alkohol berkadar 90 persen dicampur jamu, tersinggung.
Peristiwa yang terjadi Kamis (31/8) pukul 04.00 Wita di Depan Warnet H&R Sangatta Utara, ketika Nurhadi melempar sandal ke mobil yang sedang dikemudikan Juono. Melihat ada yang melempar, Juono langsung berhenti dan bertanta siapa yang melempar.
Tak terima ditanya, Juono yang sedang duduk di sadel sepeda motor, dihardik terdakwa SAS. “Kenapa kamu nuduh aku yang lempar,” kata SAS kepada Juono, urai Jaksa I Negah Guarta dalam dakwaanya.
Dalam pengaruh miras, SAS berulang kali menghardik Juono yang belakangan diketahui anggoat Polisi yang sedang melakukan pemantauan lingkungan. Meski dipukul, Juono tak membalas apalagi mengaku sebagai anggota polisi. Ia bahkan hanya minta maaf. “Tidak saja menghardik Juono, terdakwa SAS langsung menampar wajah Juon, meski saksi Juono tidak menuduh SAS sebagai pelempar mobilnya, bahkan Juono meminta maaf,” ungkap Jaksa I Nengah Guarta.
Meski ada permintaan maaf Juono, SAS tetap tak terima dan ia kembali memukul Juono dengan botol minuman yang mengenai pipi kiri. Aksi pemukulan kembali dilakukan NK dan Fa. Bahkan Fa sempat memukul Juono sebanyak tiga kali. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Jaksa I Nengah Guarta.(SK12)

Artikulli paraprak75 Warga Kutim Terima Bea Siswa KPC
Artikulli tjetërBandar Narkoba Ditangkap Depan Masjid Baitul Mall Sangatta