Beranda hukum Piatur : Penyuap Hasbullah Bisa Diseret Dengan UU Tipikor

Piatur : Penyuap Hasbullah Bisa Diseret Dengan UU Tipikor

0

Loading

Hasbullah Ketika Diadili di PN Sangatta
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Sidang praperadilan terhadap SP3 Polres Kutim dalam kasus penyuapan Hasbullah – komisioner KPU  terus berlanjut. Dalam sidang yang digelar Jumat (29/8) tadi, DR Piatur Pangaribuan MH Amd, Ketua Program Pascasarjana Universitas Balikpapan (Uniba)  menilai keputusan Polres Kutim menerbitkan SP3 terhadap ketiga tersangka, suatu kekeliruan.
            Dalam pernyataanya dihadapan Hakim Hendra SH, disebutkan, dalam kasus penyuapan komisioner KPU sudah jelas dan terbukti di pengadilan sehingga penerima suap diganjar hukuman demikian dengan tersangka  lainnya yakni Ikhwan Syarief, Hamran dan Abdul Latif. “Bahkan ketiga tersangka bisa diseret kedalam tindak pidana korupsi yakni menyuap aparat negara, kenapa ini bisa karena Hasbiullah merupakan aparat negara yang gaji dan segala kegiatannya dibiayi negara melalui APBN,” ujar Piatur.
            Arsanty Handayani SH selaku penggugat mengaku sempat kaget dengan pernyataan Paitur, pasalnya dugaan itu merupakan dasar utama ia sebagai kuasa hukum Hasbullah menggugat  Polres Kutim. “Hukum harus sama, dalam kasus caleg Kutim ada kesamaan kasus tapi ada perbedaan perlakuan,” ungkapnya.
            Disebutkan, dalam kasus tiga tersangka penyuapan, Polres Kutim belakangan menerbitkan Daftar Pencarian  Orang (DPO). Status ini, disebut Piatur hal yang aneh, pasalnya ketiga tersangka jelas dan berada di Sangatta. “Saya yakin  kepolisian punya niat baik untuk menegakan supermasi hukum,jika kasus penyuapan dibiarkan tentu akan mencidrai korps Bhayangkara,” ujar Paitur yang tampil cukup lama.

            Seperti diwartakan, akibat menerbitkan SP3 dalam kasus penyuapan komisioner KPU, Polres Kutim digugat praperadilan melalui  PN Sangatta. Polres Kutim menegaskan, setelah melakukan gelar pekara berkali-kali menemukan kasus penyuapan yang dilakukan KB, Nas, dan Sup sudah kadaluarsa. Sementara, kasus hampir sama juga menimpa Bunga dan suaminya. Namun, keduanya berhasil diseret ke pengadilan dan dinyatakan bersalah sehingga dihukum. “Kami hanya minta keadilan semata, masak klien kami yang disuap dihukum bahkan mendapat pemecatan sementara yang menyuap tidak,” sebut  Arsanty seraya menambahkan klienya kerap mendapat intimidasi dari oknum-oknum tertentu.(SK-02)
Artikulli paraprakJasad Dela Disimpan Dalam Sarang
Artikulli tjetërPegawai Bank Terlibat Bansos Kutim