Beranda hukum Pilkades, Matangkan Semangat Berdemokrasi Masyarakat

Pilkades, Matangkan Semangat Berdemokrasi Masyarakat

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/9)
Meski pemilihan kepala desa (Pilkades) melibatkan masyarakat langsung, namun prosesnya tidak melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena calon yang diajukan sebagai peserta tidak diusulkan partai politik tetap melalui proses pendaftaran ke panitia pelaksana.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutai Timur Erlyan Noor didampingi Plt Kabid Pemerintahan Desa dan Lurah, Muhammad Rusdi menyebutkan antara Pilpres, Pilgub dan Pilbup proses Pilkades tidak jauh berbeda diantaranya ada masa pendaftaran, seleksi serta penetapan calon dan pemilihan langsung. “Bedanya hanya siapa yang mengusulkan,karenanya Pilkades tidak melibatkan KPU dan selain itu dasar hukumnya berbeda,” terang Erlyan Noor belum lama ini dalam bincang santai dengan awak media.
Dijelaskan, Pilkades segala aturan saat pemilihan mutlak diputuskan oleh panitia pilkades tingkat desa. Menurut Rusdi, kewenangan BPMPD Kutim hanya menyiapkan regulasi secara global, pendanaan dan payung hukumnya saja.
Sementara pelaksana dilakukan masing-masing desa yang pembentukannya melalui muswatarah desa. “Berbeda dengan pemilu pada umumnya, setiap calon harus mendaftar di KPU dan KPU juga berhak menggugurkan calon jika tidak sesuai persyaratan, tetapi pilkades kali ini benar-benar sepenuhnya merupakan kewenangan panitia pelaksana di desa dan calon kades hanya mendaftar di panitia desa,” terangnya seraya menambahkan kecamatan dan BPMPD sebatas suvervisi pelaksanaan.
Dengan santai, Rusdi menyebutkan walaupun kewenangan diserahkan ke desa, namun demi menjaga netralitas tahapan ujian dilaksanakan panitia kabupaten. “Materinya beragam, diantaranya tentang pembangunan desa, ideologi Pancasila serta peraturan lainnya,” beber Rusdi.
Baik Erlyan maupun Rusdi, sama-sama berharap Pilkades yang digelar Desember mendatang semakin mematangkan semangat demokrasi masyarakat, karenanya ia mengingatkan semua yang terlibat tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan pelaksanaan Pilkades terlebih adanya penyuapan kepada pemilih.(SK3)

Artikulli paraprakPelimpahan Kewenangan Bidang SLTA Belum Jelas, Kutim Kirim Surat Ke Gubernur Minta Penegasan
Artikulli tjetërAkhmad Muqoam : Alasan Keuangan Bukan Penghambat Pembentukan DOB Termasuk Kutai Utara