Beranda hukum PK Potong 8 Tahun Hukuman Anung Termasuk Denda

PK Potong 8 Tahun Hukuman Anung Termasuk Denda

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (14/3)
Setelah melewati proses hukum yang lama, akhirnya mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho, mendapat diskon hukuman 8 tahun penjara sehingga hukuman yang semula 15 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Putusan itu diberikan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) yang terdiri Dr H Syarifuddin sebagai ketua dengan anggota Andi Samsan Ngandro dan H Syamsul Rakan Chan. Dalam putusan PK, Anung Nugroho dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, namun jika tidak bayar, diganti pidana kurungan 6 bulan, membayar uang pengganti Rp800 juta, subsider 2 tahun kurungan. Sebelumnya, Anung oleh MA dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
Ketua PN Sangatta Jarihat Simarmata didampingi Panitra Pidana Catur Prasetya menyebutkan pemberitahun putusan PK Anung disampaikan dalam bentuk faks namun putusan lengkapnya belum diterima. “Kami baru dapat pemberitahun kalau putusan PK itu sudah ada. Hukumannya kini menjadi 7 tahun penjara. Ini turun dibanding dengan putusan kasasi yang menghukum Anung dengan hukuman 15 tahun penjara,” jelas Catur seraya menyebutkan putusan lengkap bisa juga dibaca di website MA.
Dalam putusan PK yang dipublikasikan MA menyebutkan perkara Nomor 88 PK/PID.SUS/2015 Tahun 2015 majelis PK menyatakan membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1649 K/PID.SUS/2012 tanggal 20 November 2012 dan mengadili sendiri perkara tersebut, serta memutuskan, meyakinkan Anung Nugrohobersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terpidana dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam putusan kasasi, Anung, yang kini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung, dihukum 15 tahun sementara rekannya Apidian Triwahyudi, dihukum dan 12 tahun penjara. Anung yang juga mantan Direktur KTE terbukti membuat kerugian negara Rp 576 miliar yakni uang hasil penjuan lasahn PT KPC milik Pemkab Kutim. (SK-02/SK-03/SK-13)