Beranda hukum PKPI Kutim Gagal Lolos di Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2019

PKPI Kutim Gagal Lolos di Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2019

0

Loading

SANGATTA (2/2-2018)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kutim diharapkan memanfaatkan masa perbaikan yang dimulai Sabtu (3/2) besok, agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019 meski secara keanggotaan memenuhi persyaratan.
Harapan itu disampaikan Rudiansyah – anggota KPU Kaltim saat menyaksikan pengumuman dan penyerahan hasil verifikasi faktual (Verfak) terhadap Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 oleh KPU Kutim.
Dalam pengumuman yang disampaikan Listiana Astar – Kasubbag Hukum, hanya PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat. “ PKPI ditingkat keanggotaan memenuhi syarat namun dikepengurusan yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga dianggap tidak lolos dalam verifikasi faktual namun ada waktu untuk melakukan perbaikan ,” terang Listiana.
Pengumuman hasil verifikasi faktual terhadap Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Pasca Keputusan MK, acara yang dipimpin Ketua KPU Kutim Fahmi Idris bersama seluruh Komisioner, selain dihadiri LO Parpol juga Budi dari Panwaslu Kutim.
Sedangkan Parpol yang dinyatakan memenuhis syarat yakni PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Garuda, Partai Hanura, PKS, PKB, PSI, Partai Golkar, Nasdem, dan PPP. “Kami akan segera menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada pengurus untuk segera dipenuhi,” terang Paul yang hadir sebagai LO PKPI.(SK11)

Artikulli paraprakMinum Miras, Anggota Polres Kutim Langsung Dipenjara Tanpa Sidang Kode Etik
Artikulli tjetërMantan Komisioner KPU Laporkan Fahmi ke Panwaslu Kutim